Daily News|Jakarta – Komite Internasional Palang Merah (ICRC) telah mendaftar 200 orang warga Indonesia pengikut kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang sekarang ditampung di kamp-kamp pengungsian di Suriah.
Warga negara Indonesia pengikut ISIS di Suriah dilaporkan mencapai 600-an orang, tetapi sejauh ini hanya 200 orang yang mendaftar untuk meminta perlindungan kepada ICRC. Sebanyak 86 orang di antara mereka adalah anak-anak berusia di bawah delapan belas tahun.
Menurut Alexander Faite, Kepala Delegasi Regional ICRC, kondisi para pengungsi itu, termasuk ratusan warga negara Indonesia, cukup memprihatinkan. Bukan hanya karena mereka terancam tidak dapat dipulangkan karena mereka telah kehilangan kewarganegaraan, melainkan juga keadaan mereka di tenda-tenda pengungsian dengan keterbatasan makanan dan pelayanan medis.
Iklim di Suriah sekarang yang sedang musim dingin dan hujan salju menambah buruk kondisi para pengungsi di tenda-tenda pengungsian. “Itu situasi yang cukup rumit, karena di sana mereka sangat rentan,” kata Alexander dalam dialog dengan tvOne pada Senin, 10 Februari 2020.
Keamanan mereka pun tidak terjamin karena sedikit banyak masih ada kontak senjata antara sisa-sisa militan ISIS dengan pasukan keamanan. Bahkan, satu dari tiga kamp pengungsian di Suriah mesti dibubarkan karena militer Turki membuat wilayah steril, Safe Zone, dalam radius 30 kilometer dari perbatasan Turki.
Bahkan, kata Alexander, tim relawan Palang Merah Internasional dan Bulan Sabit Merah pun kesulitan untuk mencapai kamp-kamp pengungsian. “Rekan-rekan saya bilang, suasana di sana kurang bagus.”
Menjadi ‘freedom fighter’ untuk mendukung perjuangan organisasi terlarang oleh Pemerintah RI bisa menjadi kasus pidana dan dapat diadili di Indonesia. Namun, apabila keputusan pengadilan dilakukan di luar negeri karena ‘kejahatan’ yang dilakukannya di negeri asing, maka tentu saja yang bersangkutan akan menjalani hukumannya di luar negeri.
Bisakah yang bersangkutan menjalani hukumannya di tanah air? Bisa saja, sekiranya ada persetujuan dengan negara di mana dia melakukan tindakan kriminal itu. (HMP)
Discussion about this post