Daily News|Jakarta –Di tengah-tengah kesulitan ekonomi global sebagai akibat dari bertahannya pandemi corona, masuknya investasi menjadi secercah harapan dan optimisme bagi rakyat Sumatera Utara, seperti diobservasi oleh wartawan DailyNews Indonesia, di Kabupaten Batubara, Rau (17/2) ketika Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meresmikan pencanangan akan dimulainya pembangunan pembangkit listrik bertenaga uap dan gas (PTGU) terbesar di Indonesia.
Kebanggaan dan optimisme ini dirasakan oleh warga provinsi kaya mineral itu, ketika berlangsungnya acara Groundbreaking proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Tahap Pertama 2 × 800 MW di Kabupaten Batubara, yang langsung dipimpin oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi, Rabu (17/2).
Pembangkit listrik tenaga gas dan uap yang menggunakan bahan energi dasar LNG (PLTGU) dengan total produksi 4800 MW dalam tiga tahap ini akan mulai dibangun dalam waktu sekitar 3 tahun, di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.
Peresmian PLTGU yang berada di kawasan industri Deli-Maxis Industrial Zone, yang dikelola oleh PT Deli Graha Persada dan PT Maxis [lengkapi Namanya] tersebut ditandai dengan peletakan Batu Pertama dengan penandatanganan prasasti oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, didampingi oleh Bupati Batu Bara, Ir H Zahir MAP, dan wakil para investor Korea Selatan, Mr. Kim Sung Bum.
Pada saat bersamaan Gubernur Edy Rahmayadi juga menandatangani pembangunan Masjid Abdurahman yang akan berada di kompleks perindustrian di mana PLTGU 4800 MW akan berdiri.
Pembangkit listrik tenaga gas dan uap yang menggunakan bahan bakar LNG memerlukan waktu pembangunan sekitar 3 tahun, di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.
Peresmian PLTGU yang berada di kawasan indusri Delimaxis yang dikelola oleh PT Deli Graha Persada dan PT Maxis Industrial Estate tersebut ditandai dengan peletakan Batu Pertama dengan penandatanganan prasasti oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, didampingi oleh Bupati Batu Bara, Ir H Zahir MAP, dan wakil para investor Korea Selatan, Mr. Kim Sung Bum.
Pada saat bersamaan Gubernur Edy Rahmayadi juga menandatangani pembangunan Masjid Abdurahman yang akan berada di kompleks perindustrian di mana PLTGU tersebut akan berdiri.
Bupati Batubara, Ir H Zahir MAP menyampaikan dengan terbitnya peraturan Presiden nomor 81 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan dan kawasan industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara, maka seluruh instansi harus bergerak cepat dalam mendukung serta menyediakan infrastruktur untuk beroperasinya pelabuhan dan kawasan industri di Kuala Tanjung.
Dikatakan Zahir, salah satu permasalahan mendasar adalah belum optimalnya daya tarik kawasan industri Kuala Tanjung. Pernyataan itu didukung oleh Gubernur Sumut yakni kurangnya ketersediaan energi di Sumut, terutama listrik berkualitas , industry dengan teknologi ramah lingkungan dan pasokan gas, seperti dialami oleh Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, serta kebutuhan untuk pembangunan industri di berbagai di kawasan Kuala Tanjung dan sekitarnya..
“Atas komitmen dan kerja cepat dari bapak Gubernur Sumatera Utara, serta seluruh pihak yang terlibat, maka pembangunan PLTGU di Desa perupuk ini dapat kita wujudkan secepatnya,” demikian diharapkan oleh Bupati Zahir.Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan berdirinya pembangunan PLTGU di Kabupaten Batubara sebagai salah satu lokasi terbaik di tanah air dilihat dari aspek bencana, terutama gempa bumi.
Dijelaskan Gubernur Edy, bahwa nantinya dengan kehadiran produsen energi listrik dan gas di di Kabupaten Batubara, tidak saja industry modern akan berdiri, tetapi juga pihaknya memikirkan bagaimana pengembangan potensi wisata air juga turut dibangun.
“Sekarang ini sudah ada minat dari ratusan industri yang merencanakan akan merelokasi kegiatan industri mereka ke Kawasan ini, tidak terbatas dari Korea Selatan saja, tetapi juga dari berbagai negara tetangga kita, bahkan juga dari Kawasan lainnya di tanah air.”
“Saya membayangkan perkembangan ekonomi yang ditrigger oleh ketersediaan energi listrik dan gas juga akan memberikan kesempatan bagi rakyat di Sumatera Utara untuk memperoleh lapangan pekerjaan serta penguasaan teknologi maju yang akan hadir di sini,” kata Gubernur Edy.
“Pemerintah Provinsi akan menyiapkan lahan industri dan bidang-bidang ekonomi lainnya seperti pertanian, perikanan, yang didukung oleh fasilitas modern untuk sarana olahraga, maupun wisata di kawasan seluas 23 ribu hektar,” jelas Gubernur Edy.
Konsultan Teknis PT Deli Graha Persada, pelaksana pembangunan PLTGU yang bekerjasama dengan PT Maxis Industrial Estate, Ir. Andi Akmal dalam paparannya menjelaskan bahwa PLTGU ini akan dilengkapi dengan FSRU, dimana gas yang dihasilkan juga dapat digunakan untuk kebutuhann industry disamping sebagai bahan bakar PLTGU.
“Proses pembangunan PLTGU ini akan menerapkan prinsip ramah lingkungan dengan menerapkan hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Proyek PLTGU di Batubara tersebut akan dibangun dengan dukungan finansial dan teknis dari investor dalam dan luar negeri,” tegas Andi Akmal.
Sebagai rujukan, pembangunan PLTGU tersebut telah mendapat persetujuan Gubernur Sumut, dengan penandatangan Memorandum of Agreement di bulan Agustus 2020 yang lalu.
Sebagai tindak lanjutnya telah ditandatangani izin untuk membangun PLTGU dengan kapasitas 2×800 untuk memasok kebutuhan listrik di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, melalui SK Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Wilayah Usaha PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III KEK Sei Mangkei. RUPTL oleh Gubernur Edy Rahmayadi, bulan September 2020 yang lalu.
“Rencana pembangunan PLTGU ini merupakan investasi konsorsium pemasok teknologi dan pendanaan dari Korea Selatan guna mengatasi kekurangan energi listrik untuk industrialisasi di Sumatera Utara bisa teratasi,” ujar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut Zubaidi, Kamis (1/10/2020).
Rencana pembangunan PLTGU ini telah mendapat respons Menteri ESDM dalam surat yang disampaikan kepada Gubernur Sumut melalui Surat Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM tertanggal 27 September 2020.
“Ya ini sudah mendapat dukungan dari Menteri ESDM dan sekarang akan kami realisasikan,” lanjut Zubaidi.
Pembangunan PLTGU tahap pertama 2×800 MW ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Wilayah Usaha PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III KEK Sei Mangkei.
Dengan pengesahan RUPTL ini, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) dengan kapasitas 2×800 Mega Watt akan tersedia untuk kebutuhan industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, yang dikelola oleh PT. Kinra, anak Usaha PTPN III. (DJP)