Daily News|Jakarta – Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Luqman Hakim buka suara soal status Permadi Arya alias Abu Janda di Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Ia mengatakan Permadi adalah anggota Banser, namun bukan pengurus GP Ansor. Menurutnya, saat ini tercatat lebih dari 7 juta anggota Banser di seluruh dunia, berdasarkan data hingga akhir 2020.
“Permadi Arya alias Abu Janda bukan pengurus PP GP Ansor. Di organisasi Ansor, status Abu Janda adalah anggota Banser setelah mengikuti Pendidikan Dasar Banser di Magelang beberapa tahun lalu,” kata Luqman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (3/2).
Ia mengatakan sebelum menjadi anggota Banser, Permadi sudah aktif di media sosial. Aktivitas di media sosial itu, kata dia, tak mewakili sikap organisasi.
“Aktivitas Abu Janda di media sosial bersifat personal, bukan mewakili sikap resmi organisasi,” ucap dia.
Terkait dengan cuitan Permadi di akun media sosialnya yang belakangan memicu kontroversi, Luqman mengatakan sebagai organisasi, pihaknya telah melakukan pembinaan kepada Permadi.
“Kami telah memberi perintah kepada Pengurus Ranting Ansor Kelurahan Tebet agar meminta penjelasan kepada Abu Janda terkait cuitannya yang menimbulkan kontroversi dan sekaligus memberi nasihat kepada yang bersangkutan,” kata dia.
Lebih lanjut, dalam kasus hukum cuitan Permadi yang dilaporkan ke polisi, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada para ahli serta otoritas hukum.
Ia tak mau berandai-andai apa yang akan dilakukan GP Ansor jika Permadi nantinya dinyatakan melanggar hukum terkait cuitannya.
“Penting untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga polisi memiliki kesempatan bekerja obyektif dan profesional agar masalah ini menjadi terang benderang dan dapat diselesaikan dengan baik,” kata dia.
Cuitan Permadi melalui akun Twitternya belakangan ini berujung pelaporan ke polisi. Ada dua kasus yang dilaporkan dengan laporan polisi (LP) berbeda.
Pertama, laporan teregister dalam nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Dalam kasus ini, Permadi diduga menghina eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai terkait cuitannya yang menyinggung evolusi kepada Pigai.
Kemudian, laporan kedua teregister dengan nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021 terkait cuitannya soal ‘Islam agama arogan’ saat berbicara tentang agama impor yang menginjak-injak kearifan lokal. (DJP)
Discussion about this post