Daily News|Jakarta – Freddy Widjaja, putra pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, telah menyurati sejumlah lembaga tinggi negara terkait dengan gugatan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai wasiat mendiang sang ayah atas keseluruhan nilai aset Sinar Mas Group sebesar Rp737 triliun.\
Ia enggan mengatakan secara gamblang lembaga negara yang dimaksud. Hanya saja Freddy mengungkapkan upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk mencari keadilan.
“Yang sudah lembaga-lembaga tinggi negara. Saya enggak jabarkan ya tapi pokoknya lembaga-lembaga tinggi negara saya sudah (kirimkan surat),” kata Freddy, Jum’at (14/8).
Freddy mengaku ada satu lembaga negara yang sudah menindaklanjuti suratnya dengan berkomunikasi terhadap Indra Widjaja (Tergugat II/ Pelaksana Wasiat) untuk mengupayakan mediasi. Namun, ujar dia, langkah itu ditolak. Sementara empat tergugat lain yang masih saudaranya tidak mengindahkan.
“Sampai salah satu lembaga negara mau membantu memediasikan supaya jangan ramai-ramai seperti ini. Tapi ditolak oleh Indra Widjaja,” tuturnya.
Ia menegaskan upaya mengirim surat ke sejumlah lembaga tinggi negara sebagai bentuk mencari keadilan, bukan kongkalikong. Hal tersebut, ungkap Freddy, juga sebagai hak yang dimiliki seorang warga negara.
“Minta keadilan lho, bukan minta backing-an. Kan emang sudah resmi, semua jalur resmi kok. Saya enggak ada kongkalikong-kongkalikong di belakang. Resmi. Semua ditulis surat,” tegasnya.
Sejauh ini, Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto belum mau memberikan tanggapan.
Sebelumnya Freddy mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan terkait
Gugatan itu telah teregister dengan Nomor: 637/PDT.G/2020/PN.JKT.SEL.
Ia mengungkapkan alasan mengajukan gugatan karena wasiat dilaksanakan tanpa ada perincian atas harta peninggalan Ayahnya.
Alasan lain karena ada wasiat sisa uang atau harta peninggalan yang hanya diserahkan kepada Teguh Ganda Widjaja (Tergugat I), Indra Widjaja (Tergugat II)/ Pelaksana Wasiat, Muhtar Widjaja (Tergugat III), Djafar Widjaja (Tergugat IV), Franky Oesman Widjaja (Tergugat V).
Dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa Eka Tjipta meninggalkan wasiat tertanggal 25 April 2008. Pada wasiat itu Freddy mendapatkan uang Rp1 miliar dan anak Eka Tjipta yang lain mendapat Rp1 sampai Rp2 miliar sehingga total Rp76 miliar.
“Penggugat juga menguraikan adanya perusahaan-perusahaan Sinar Mas Group yang total asetnya mencapai Rp737 triliun namun wasiat terhadap ahli waris hanya Rp76 miliar,” sebagaimana tertulis dalam dokumen gugatan.
Freddy turut menggugat satu orang lainnya yang merupakan pelaksana wasiat bernama Elly Romsiah (Tergugat VI). Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 2 September 2020. (DJP)
Discussion about this post