Daily News|Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa memutuskan agar penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1441 H dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga di masa pandemi virus corona (Covid-19). Ini bertujuan agar penularan wabah tidak semakin meluas.
“MUI memutuskan agar pelaksanaan Shalat Id bisa dilakukan bersama keluarga dalam keadaan Covid-19 di daerah yang tidak terkendali. Sementara, daerah yang terkendali dan diyakini tidak ada penularan atau zona hijau, boleh dilaksanakan Shalat Idul Fitri,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Rahman Dahlan, kepada Indonesiainside.id, Rabu (13/5).
Kiai Dahlan menyatakan, rangkaian dan tata cara pelaksanaan Shalat Id di rumah sama seperti yang biasa dilakukan di lapangan. Misalnya, takbir di rakaat pertama tujuh kali, takbir di rakaat kedua lima kali, dan ada dua kali khutbah.
“Kalau shalatnya sendiri boleh tidak pakai khutbah. Kalau lebih dari satu (orang) disunahkan memakai khutbah. Tapi kalau tidak ada yang bisa khutbah ya tidak apa-apa,” ujarnya. Berikut petikan lengkap fatwa tersebut:
Fatwa MUI tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri
- Ketentuan hukum
- Shalat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
- Shalat Idul Fitri disunahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
- Shalat Idul fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.
- Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
- Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.
- Ketentuan pelaksanaan Idul Fitri di kawasan Covid-19
- Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka Shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain.
- Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushala/tempat lain.
- Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
- Pelaksanaan Shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. (DJP)
Discussion about this post