Daily News|Jakarta – Evi Novida Ginting Manik panen dukungan dari kalangan anggota Komisi II DPR RI usai kembali menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Senin (24/8).
Dukungan pertama disampaikan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera. Mardani yang memimpin rapat antara DPR, KPU, Bawaslu, dan Kemendagri menyapa Evi yang sudah lima bulan tak menjabat Komisioner KPU.
“Selamat hadir kembali. Perlu diketahui hampir seluruh partai sepakat untuk selesaikan dulu keputusan hukumnya,” kata Mardani pada rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/8).
Setelah kembali jadi komisioner KPU, Evi kembali ikut menghadiri rapat dengan DPR.
Menanggapi pernyataan Mardani, Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi menginterupsi, “Pimpinan, jangan pakai ‘hampir’, saya kira semua partai dukung Bu Evi untuk duduk kembali di KPU,” kata Johan Budi.
Setelah menerima tepuk tangan yang riuh, Evi diberi kesempatan berbicara. Ia berterima kasih kepada seluruh fraksi dan berharap bisa kembali bekerja mempersiapkan Pilkada 2020.
“Terima kasih saya ucapkan kepada seluruh anggota Komisi II dan pimpinan yang telah memberikan kesempatan, waktu, kepada saya untuk menyelesaikan gugatan saya di PTUN dengan hasil yg saat ini bisa disaksikan. Saya terharu,” ujar Evi.
Seperti diketahui, setelah dipecat Presiden Joko Widodo pada 26 Maret 2020, posisi Evi seharusnya diganti orang lain. Pergantian antarwaktu itu awalnya akan dilakukan pada rapat paripurna tanggal 14 Juli lalu.
Namun Komisi II DPR RI menggelar rapat tertutup setelah mendapat surat resmi dari KPU RI. Komisi II pun bersepakat untuk menunda PAW Evi sampai persidangan di PTUN Jakarta selesai.
Evi Novida Ginting Manik diberhentikan dari jabatan Komisioner KPU karena Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.
Kemudian pemecatan itu dibatalkan PTUN Jakarta pada Kamis (23/7). Evi pun kembali aktif sebagai Komisioner KPU per hari ini setelah Presiden Jokowi mencabut keputusan pemecatan. (DJP)
Discussion about this post