Daily News|Jakarta – Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto buka suara setelah dilaporkan ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
Karyoto mengatakan tidak mempermasalahkan pelaporan atas dirinya kepada Dewas KPK oleh lembaga swadaya masyarakat atau LSM.
Direktur Penyelidikan dan Deputi Karyoto mengaku akan mematuhi jika nanti dirinya diperiksa Dewas KPK terkait dugaan kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E.
“Saya sebagai objek yang diperiksa, saya akan mematuhi kalau memang mulai diperiksa, ya tidak masalah,” kata Karyoto di Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Namun demikian, Karyoto enggan berkomentar lebih lanjut soal pelaporan tersebut. Sebab, menurutnya, penanganan pelaporan terhadap dirinya itu adalah wewenang Dewas KPK.
“Saya kan dituntut, saya laporkan oleh LSM, kembali ke Dewas saja bagaimana nanti proses pembuktiannya,” ujar Karyoto.
Seperti diketahui, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro melaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa saat ini pengaduan masih fokus untuk pengaduan laporan pengaduan dari masyarakat atas dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
“Sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Adapun kasus Formula E saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh lembaga antirasuah tersebut.
“KPK memastikan untuk tetap fokus mengatasi sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangannya berdasarkan undang-undang,” ucapnya.
Ali mengatakan, dalam mengusut suatu perkara, KPK juga mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku.
Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 huruf e UU KPK bahwa KPK bertugas melakukan penyidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
Sementara itu CNNIndonesia.com menurunkan informasi tentang apa masalah yang menimpa pejabat-pejabat Deputi Penindakan KPK bahwa mereka dituduh membangkang perintah pimpinan KPK untuk ‘menjaket-oranyekan’ mantan Gubernur Anies Baswedan dalam dugaan yang dipaksakan tentang adanya korupsi dalam penyelenggaraan balap mobil listrik Formula-E..
Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) atas tuduhan melawan perintah atasan.
“Laporan sudah diterima Dewas dan sedang dipelajari. Yang dilaporkan Dirlidik dan Deputi Penindakan,” ujar Anggota Dewas Syamsuddin Haris, Selasa (24/1).
Seingat Haris, pelapor merupakan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak ia ingat namanya. Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, laporan itu dari berbagai jenis masalah atau ekspose penyelenggaraan Formula E yang tak perlu ditingkatkan statusnya dari investigasi ke penyidikan.
Ekspose itu digelar KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa, 10 Januari 2023 lalu diikuti oleh tiga pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata dan Johanis Tanak. Kegiatan yang melibatkan tim penindakan termasuk Karyoto, Endar Priantoro, Direktur Penyidikan Asep Guntur, Plh Direktur Penuntutan, Satgas Lidik, Satgas Sidik, dan Satgas Penuntutan.
Jajaran penindakan disebut tetap menyatakan belum cukup menaikkan status dugaan korupsi formula E ke penyidikan karena belum ditemukan mens rea atau niat jahat.
Sementara itu, Johanis membantah kabar yang menyebut pimpinan KPK mendesak menaikkan status formula E ke tahap penyelidikan.
“Naik bukan suatu perkara dalam setiap tahapan penanganan perkara pidana tidak tergantung pada pimpinan tetapi tergantung pada alat bukti serta unsur pasal yang disangkakan dapat dipenuhi atau tidak,” kilah Johanis saat dikonfirmasi.
“Saya yakin setiap sarjana hukum akan mengatakan seperti yang saya katakan, bukan karena desakan pimpinan,” belanya. (DJP)