Daily News|Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan DPR secara resmi mengubah pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Hal itu disampaikan saat Mahfud menemui Ketua DPR RI Puan Maharani.
Mahfud mewakili Presiden Joko Widodo mengirim surat ke DPR terkait sikap resmi pemerintah soal RUU HIP.
“Saya membawa surat presiden berisi tiga dokumen, satu surat resmi presiden kepada ibu, lalu ada dua lampiran lain yang terkait dengan RUU BPIP,” kata Mahfud di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/7).
“Saya serahkan secara resmi,” kata Mahfud.
Puan menerima surat yang dibawa oleh Mahfud. Dia mengatakan RUU HIP akan berubah nama menjadi RUU BPIP.
“Alhamdulillah pada kesempatan kali ini kami menerima wakil pemerintah atau utusan presiden yang dipimpin Menko Polhukam untuk menyerahkan konsep BPIP. Sebagai masukan ke DPR untuk membahas dan menampung konsep yang akan dibahas bersama masyakarat,” kata Puan.
“Subtansi yang ada di perpres mengatur BPIP diperkuat RUU BPIP,” kata Puan.
Pertama, soal absennya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme sebagai konsiderans atau pertimbangan RUU. Kedua, ketentuan soal trisila dan ekasila. Menurutnya, penolakan dua poin itu merespons protes dari masyarakat.
Selama ini sejumlah ormas keagamaan meminta RUU HIP dicabut karena dianggap mendegradasi Pancasila dan tak mencantumkan pelarangan soal komunisme. Selain itu, berkembang opini di masyarakat bahwa prinsip trisila dan ekasila akan menghilangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Salah satu kelompok dari sejumlah ormas Islam menolak RUU HIP. Sementara kelompok lainnya berasal dari kalangan buruh dan mahasiswa menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya tak mengesahkan RUU HIP dalam Rapat Paripurna hari ini. Dasco meminta tak ada pihak yang melempar isu provokatif dalam aksi tersebut.
“Pemerintah tidak menyetujui pembahasan RUU HIP yang membahas ideologi pancasila, sebagai gantinya pemerintah mengusulkan RUU BIPI yang mengatur lembaga yang bertugas untuk mensosialisasikan pancasila yang sudah final,” kata Dasco.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku bahwa RUU HIP itu diusulkan oleh fraksinya di DPR. Hasto menilai selama ini ada pihak-pihak yang menunggangi isu RUU HIP dengan menjadikan PDIP sebagai partai yang ingin mengubah Pancasila menjadi ekasila dan trisila.
“Tidak etis untuk mengatakan bahwa trisila atau ekasila bukan usulan dari PDI Perjuangan. Tetapi kita melihat bahwa itu dulu adalah suatu gagasan otentik dari Bung Karno,” ucap dia.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta masyarakat mengakhiri polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) setelah pemerintah mengajukan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Puan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu kembali. Dia minta masyarakat fokus menghadapi pandemi virus corona (Covid-19) dan dampaknya yang sedang menghantam Indonesia.
“Segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini terkait dengan RUU HIP sudah dapat kita akhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai,” kata Puan dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7).
Puan menjelaskan RUU BPIP adalah konsep yang diajukan pemerintah dalam merespons draf RUU HIP yang menjadi usulan DPR. Ia bilang substansi dalam RUU BPIP berbeda dari RUU HIP.
Ketua DPP PDIP itu menyebut RUU BPIP berfokus pada kelembagaan BPIP. RUU itu terdiri dari 7 bab dan 17 pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 Bab dan 60 pasal.
“Hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP. Sementara pasal-pasal kontroversial, seperti penafsiran filsafat, sejarah Pancasila, dan lain-lain sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Anak Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu mengklaim RUU BPIP tak akan terburu-buru dibahas. Ia memastikan DPR dan pemerintah akan membuka pembahasan rancangan itu ke masyarakat.
“Akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap DIM RUU BPIP tersebut,” katanya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama rombongan menteri terkait menyerahkan RUU BPIP kepada Puan yang didamping para wakil ketua DPR.
Mahfud mewakili Presiden Joko Widodo mengirim surat ke DPR terkait sikap resmi pemerintah soal RUU HIP. Di saat yang bersamaan terjadi aksi tolak RUU HIP di depan Gedung MPR/DPR.
“Saya membawa surat presiden berisi tiga dokumen, satu surat resmi presiden kepada ibu, lalu ada dua lampiran lain yang terkait dengan RUU BPIP,” kata Mahfud di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/7).
Mahfud menyatakan pemerintah menolak dua poin isi RUU HIP. Pertama, soal absennya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme sebagai konsiderans atau pertimbangan RUU. Kedua, ketentuan soal trisila dan ekasila.
Menurutnya, penolakan dua poin itu merespons protes dari masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya tak mengesahkan RUU HIP dalam Rapat Paripurna hari ini. Dasco meminta tak ada pihak yang melempar isu provokatif dalam aksi tersebut. (DJP)
Discussion about this post