Daily News|Jakarta – Dunia otomotif masih dilanda sentimen negatif, selain penjualan roda dua dan empat yang dalam tren turun, ada rencana kebijakan pemerintah yang berpotensi makin memberatkan. Selain usulan pengenaan cukai emisi kendaraan bermotor, juga ada rencana pengenaan dana jalan bagi industri otomotif.
Rancangan Undang-undang (RUU) tentang jalan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas 2020). Dalam draf revisi UU No 38 tahun 2004 itu terdapat tambahan aturan mengenai Dana Jalan. Salah satu pihak yang akan kena beban ‘dana jalan’ antara lain perusahaan bergerak di bidang otomotif.
Ketentuan tersebut disisipkan di antara Bab V dan Bab VI, yakni pada Bab VA. Pemerhati Transportasi, Djoko Setijowarno, menilai, adanya Dana Jalan dimaksudkan untuk membatasi kendaraan pribadi dan memperbaiki sistem transportasi massal.
“Nanti dari Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan bisa berkoordinasi. Dananya misalnya untuk perbaikan jalan atau dimanfaatkan untuk operasional angkutan umum,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Senin (24/2/20).
Discussion about this post