Daily News|Jakarta –Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan menolak kedatangan seluruh penumpang Warga Negara Asing (WNA) rute Internasional baik yang akan memasuki wilayah Indonesia ataupun untuk transit. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang menjelaskan, larangan terhadap WNA yang masuk atau transit melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta berlaku mulai hari ini, Kamis (2/4/2020). Pelarangan juga bertujuan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).
“Semua WNA melalui penerbangan Internasional yang berasal dari seluruh negara akan ditolak masuk kedatangannya melalui Bandara Soekarno-Hatta. Larangan ini mulai berlaku pada Kamis, 2 April 2020 pukul 00.00 WIB,” kata Febri Toga.
Febri menuturkan bagi WNA yang memiliki persyaratan khusus diizinkan untuk masuk atau transit di Bandara Soetta. Di antaranya adalah Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, serta Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.
“Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat serta WNA yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional masih boleh masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Febri Toga.
Meskipun menutup pintu masuk ke wilayah Indonesia, penerbangan rute Internasional di Bandara Soekarno-Hatta masih tetap beroperasi. Hal ini untuk melayani WNA yang akan kembali ke negara asalnya dan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke tanah air.
“Kami sampaikan bahwa penerbangan internasional tidak ditutup melainkan larangan WNA masuk ke Indonesia,” tutur Febri Toga.
Terkait dengan larangan tersebut, PT Angkasa Pura II telah berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Airlines serta stake holder terkait. (DJP)
Discussion about this post