Daily News|Jakarta –Kementerian Kesehatan telah menetapkan pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto guna cegah meluasnya penularan Covid-19 akibat infeksi virus corona SARS-CoV-2.
Saat PSBB diberlakukan, warga mesti melakukan peliburan. Peliburan berarti pembatasan proses bekerja, belajar, atau kegiatan keagamaan dan menggantinya dengan kegiatan di rumah/tempat tinggal.
Status PSSB diajukan oleh Gubernur/Walikota/Bupati kepada Menteri Kesehatan, atau oleh Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 kepada Menkes.
Lama pemberlakukan PSBB dilakukan selama 14 hari sesuai dengan masa inkubasi terpanjang virus corona (SARS-CoV-2). Pemberlakukan PSBB masih dapat diperpanjang 14 hari berikutnya, jika masih ditemukan kasus infeksi baru Covid-19.
Berikut sejumlah catatan penting terkait pelaksanaan PSBB tersebut seperti dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB.
Dari segi kegiatan: pendidikan (sekolah) dan tempat kerja; keagamaan; aktifitas di tempat atau fasilitas umum; egiatan sosial dan budaya; mobilitas (moda transportasi). Termasuk di dalamnya: kegiatan keagamaan di tempat-tempat ibadah untuk umum, pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19 dihadiri lebih dari dua puluh orang.
Secara khusus, mobilitas menyangkut layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Untuk moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk dikecualikan dari pembatasan.
Tentang pelarangan kegiatan sosial dan budaya, dilarang kerumunan orang dalam kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olah raga, hiburan, akademik, dan budaya.
Beberapa tempat usaha berikut mendapat pengecualian saat PSSB namun harus menjaga jumlah minimum karyawan dan pengaturan jarak orang agar mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.
Pengaturan kegiatan kantor swasta dan fasilitas umum tetap berjalan dengan tetap memenuhi ketentuan/batasan : supermarket, minimarket, pasar, toko penjualan kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting;ctoko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis; toko bahan bakar minyak, gas, dan energi; rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga; warung makan/rumah makan/restoran; layanan ekspedisi barang.
Secara khusus ditetapkan tetap berjalan: sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojol) hanya bisa mengangkut barang, tidak boleh mengangkut penumpang; bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM; media cetak dan elektronik; toko ternak dan pertanian: bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak; toko bangunan: triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan; telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel; pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok dan medis; pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi; pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.; layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta; layanan penyimpanan dan pergudangan dingin; dan layanan keamanan pribadi.
Khusus kantor pemerintah tetap berjalan: TNI, Polri; Bank (BI, lembaga keuangan, perbankan); Pelabuhan, bandar udara, penyeberangan; Pusat distribusi dan logistik; telekomunikasi; minyak dan gas bumi; listrik; air dan sanitasi; pembangkit listrik dan unit transmisi; pemadam kebakaran; pusat informatika nasional, Lapas; bea cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat; karantina hewan, ikan, dan tumbuhan; kantor pajak; lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini; kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan; dan pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya. (DJP)
Discussion about this post