Daily News|Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyatakan sikapnya terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Sikap resmi Pemerintah terkait RUU HIP itu akan disampaikan secara langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ke DPR, hari Kamis (16/7).
Mahfud menyatakan Presiden Jokowi selaku pemerintah telah menyatakan dua sikap terkait RUU HIP.
“Pemerintah besok akan menyampaikannya secara resmi secara fisik dalam bentuk surat, menteri yang akan menyampaikannya ke situ, mewakili presiden,” kata Mahfud dalam jumpa pers, Rabu (15/7/2020) sebagaimana dikutip dari tayangan live KompasTV.
Dalam sikap pemerintah itu, lanjut Mahfud, ada dua hal mendasar yang disampaikan pemerintah.
Pertama, soal prosedur pembahasan RUU HIP, pemerintah meminta agar DPR mendengarkan masukan dan aspirasi dari masyaraat.
Kedua, soal substansi RUU HIP, pemerintah menegaskan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme dan Pancasila yang sah adalah Pancasila yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
“Bahwa TAP MPRS (Nomor XXV/MPRS/1966) final dan Pancasila yang sah resmi itu adalah Pancasila tanggal 18 Agustus 1945 yang bunyinya tidak bisa dikurangi dan tidak bisa ditambah,” jelas Mahfud.
Di luar hal itu, Mahfud menegaskan, pemerintah siap berdiskusi dengan DPR.
” Pancasila, tidak bisa dikurangi, tidak bisa diperas juga tidak bisa ditambah. Itu posisi pemerintah. Soal-soal lain bisa didiskusikan, yang di luar itu,” terang dia.
Dengan adanya sikap itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, pemerintah setuju dengan dua hal yang ditolak masyarakat.
Yakni soal TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 dan persoalan eka sila dan tri sila.
“Pemerintah tidak setuju dalam dua hal yang diprotes. Kan dua yang diprotes satu soal TAP MPRS, kedua soal Tri Sila dan Eka Sila. Nah kita jawab itu. kita sependapat dengan masyarakat,” beber dia.
Setelah pemerintah menyampaikan surat resmi ke DPR pada Kamis besok, lanjut Mahfud, proses selanjutnya ada di DPR.
“Nanti silahkan DPR sesudah itu mau dibawa ke proses legislasi seperti ap. Apakah ke prolegnas atau apa, tetapi pemerintah akan menyatakan sikap seperti itu,” ujar dia.
Mahfud melanjutkan, pemerintah tidak bisa serta merta meminta pencabutan pembahasan RUU HIP.
Hal ini karena RUU HIP yang merupakan RUU usulan dari DPR merupakan kewenangan DPR untuk mencabut atau melanjutkan pembahasannya.
“Ini masalah ketetanegaraan. Kita pemerintah, kita gak bisa cabut, ada proses-proses legislastinya,” kata Mahfud. (DJP)
Discussion about this post