Daily News|Jakarta – Nyanyian merdu Krisdayanti telah membuka kotak Pandora DPR. Segenap rakyat jadi tahu, gaji DPR super wah dan sangat mewah.
Bayangkan, anggota DPR mendapat gaji setiap tanggal 1 sebesar Rp 16 juta. Empat hari berselang, masuk lagi ke rekeningnya tunjangan sebesar Rp 59 juta.
Tak sampai di situ. Ada juga dana aspirasi Rp 450 juta yang diterima Krisdayanti. Dana aspirasi ini didapat lima kali dalam setahun serta dana reses sebesar Rp 140 juta.
Kalau DPR menjalankan fungsinya, mungkin rakyat dapat memaklumi. ini gaji gede, kerjaan zonk. Hak DPR seperti Interpelasi, angket dan menyatakan pendapat tidak pernah dijalankan.
Sampai rakyat menggugat DPR di pengadilan negeri Jakarta Pusat, dengan tuntutan agar DPR menjalankan fungsi parlemen. Faktanya, DPR menolak, bahkan melawan kehendak rakyat.
Pandemi yang semestinya diantisipasi dengan lockdown, hanya diantisipasi dengan PPKM yang dicicil. Padahal, PPKM ilegal, UU No. 6/2018 tidak mengamanatkan pemerintah untuk menggunakan PPKM dalam menanggulangi pandemi, melainkan Karantina Wilayah (lockdown) dengan kewajiban menjamin kebutuhan dasar orang dan pakan hewan ternak, sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
DPR tidak pernah mempersoalkan pemerintah yang mengabaikan UU dalam menanggulangi pandemi, bahkan membuat PPKM yang mengikat bagi seluruh rakyat hanya bermodalkan Instruksi Mendagri. Ini semua pelanggaran UU. kenapa DPR bingka ?
Wajarlah, di Twitter tranding topik #DPRMakanGajiButa. Semestinya, DPR melakukan kontrol terhadap pemerintah, bukan menjadi alat legitimasi yang mengamini setiap kebijakan pemerintah. (DJP)
Discussion about this post