Daily News|Jakarta – Netizen menyambut baik FPI (baru) terjun langsung ke daerah-daerah bencana di berbagai tempat. Sama seperti yang dilakukan oleh FPI (lama) sebelum pembubaran. FPI tidak memperoleh dana dari pemerintah, dan memperoleh sumbangan langsung dari masyarakat dan simpatisan.
Ini yang menyebabkan FPI mendapat pujian dari harian Washington Post, Amerika Serikat, yang senantiasa turun lebih awal bahkan dari team pemerintah sendiri. Aksi kemanusian yang menonjol ini mendapat apresiasi dari rakyat Indonesia.
Karena itu, pembekuan rekening FPI (lama) menjadi pertanyaan netizen, bahkan menuduh uang yang ada akan dirampas negara. “Kenapa tidak diserahkan kembali kepada nama-nama penguruus FPI (lama) setelah ditelisik asal-usul dan penggunaannya?,” tanya masyarakat.
“Lebih urgen membekukan dan menyita uang para koruptor yang berjumlah triliun rupiah, karena itu uang rakyat. Sedangkan uang FPI (lama) itu khan sedekah dan sumbangan, jadi itu asli uang dari warga,” tanya netizen.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) Dian Ediana Rae menjelaskan alasan pemblokiran rekening FPI (lama), usai dibubarkan pemerintah. Dian beralasan PPATK perlu menelusuri jejak keuangan FPI, sebab aktivitas keuangan merupakan salah satu unsur dari seluruh kegiatan organisasi masyarakat.
“Ini kan salah satu komponen penting dari organisasi kan adalah komponen uang. Uang ini kan aneh juga kalau FPI-nya bubar tapi uangnya jalan dan beredar kan aneh juga,” kata Dian dalam diskusi virtual di kanal YouTube Medcom.id, Minggu (17/1/2021).
“Nah sehingga kita memang harus melakukan langkah-langkah untuk memastikan apakah ada yang bertentangan dengan peraturan pemerintah dan perundang-undangan,” kata Dian.
Ia menuturkan, pemblokiran rekening FPI juga bertujuan untuk mengetahui sumber dan penggunaan dana FPI selama ini. Dian menyatakan pemblokiran rekening FPI dan orang yang terafiliasi dengan organisasi tersebut seperti Munarman juga memudahkan pihaknya dalam melacak sumber dan peruntukan dana yang diperoleh.
“Kalau tidak kan nanti masih bergerak terus rekeningnya, ini kan enggak bisa diperiksa. Karena kita kan ukurannya ketika pemerintah mengambil keputusan itulah kemudian kita blokir kemudian kita lihat sekarang.
Proses analisis itu yang kita sedang lakukan sekarang,” ucap Dian. Adapun hingga kini PPATK sudah membekukan sementara 87 rekening milik FPI dan afiliasinya hingga Senin (11/1/2021). Jumlah itu bertambah dari Jumat (8/1/2021). Saat itu, PPATK membekukan 79 rekening yang terafiliasi dengan FPI.
Sementara, PPATK Anggap Proses Normal Proses analisis yang dilakukan PPATK masih berjalan sehingga belum dapat disimpulkan apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak.
Nantinya, hasil analisis dan pemeriksaan tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. (DJP)
Discussion about this post