Daily News|Jakarta – Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution menilai peraturan rigid atau kaku bakal berimbas pada minimnya suara masyarakat dalam Pilkada yang dihelat 9 Desember mendatang.
Menurut Akhyar, kondisi pandemi seperti saat ini sudah membuat rakyat ‘malas’ dengan Pilkada. Dengan ditambah aturan-aturan yang kerap berubah dan ketat, itu semua dapat menurunkan minat publik untuk berpartisipasi dalam pilkada serentak nanti.
“Dalam survei 80 persen masyarakat tidak care dengan Pilkada ini, dibuat peraturan yang rigid lagi tidak boleh ini-tidak boleh itu. Akhirnya ya sudah Pilkada sudah selesai, tidak ada artinya Pilkada kita ini,” kata Akhyar dalam acara Setroom CNNindonesia.com, Jumat (25/9).
“Jadi jangan berpikir membuat regulasi rigid akan mengundang rakyat untuk memilih, itu malah membuat masyarakat ketakutan,” imbuhnya.
Akhyar menilai, sejauh ini peraturan yang dibentuk oleh penyelenggara Pilkada belum memiliki parameter jelas dan pasti. Ia pun menganggap peraturan Pilkada itu masih terkesan kaku dan kurang jelas terutama pada konsep berkerumun dan besaran orang yang diatur dalam beleid itu.
Beleid itu salah satunya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam Virus Covid-19.
Dalam pasal 58 PKPU tersebut diatur peserta dapat menggelar kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka melalui media sosial dan media daring.
Apabila para peserta tidak dapat melakukan melalui media sosial, kampanye pertemuan terbatas boleh dilakukan secara langsung. Meski demikian, KPU mengatur hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang peserta. Jaga jarak juga harus diterapkan minimal satu meter antar peserta.
Menurut Akhyar pasal dalam beleid itu tidak memiliki parameter jelas dan cara validitas yang sesuai. Akhyar bilang, secara lebih jelas seharusnya PKPU itu mengatur bagaimana paslon dapat mematuhi jaga jarak, dan bukan berdasarkan jumlah kapasitas maksimal orang.
Selain itu, ia mengkhawatirkan bilamana massa datang dengan kehendak sendiri, dan bukan merupakan undangan paslon. Ia khawatir masalah itu nantinya akan merugikan pasangan calon karena sanksi pasti akan dibebankan ke mereka.
Oleh sebab itu ia menilai PKPU masih belum memberikan penjelasan detail soal teknis di lapangan dalam masa kampanye di tengah pandemi ini.
“Ini kan enggak fair, apakah semua yang nanggung kami paslon. Kami kan tidak tahu siapa yang berkerumun. Belum tentu paslon yang buat kerumunan kan,” terangnya.
Akhyar juga mengkhawatirkan peraturan itu dapat memberikan ruang kecurangan lain atau sebagai manuver rival dalam mengalahkan paslon satu sama lain.
“Iya itu bisa saja [manuver lawan politik], bisa juga di daerah lain begitu, ini kan bisa jadi bahan gorengan,” kata Akhyar.
Merespons Akhyar, Kepala Pusat Penerangan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menilai pada pelaksanaan Pilkada kali ini memang jauh beda bila disandingkan dengan pelaksanaan pada normalnya.
Pelaksanaan pilkada di tengah pandemi ini menurut Benni harus memfasilitasi sanksi bagi para paslon yang berpotensi melanggar dalam setiap tahapan penyelenggaraan.
“Kami tidak bisa membayangkan pilkada dalam keadaan normal. Ini bukan persoalan biasa, ini multidimensi. Ada regulasi sinergitas yang perlu disamakan pemahaman, itu semua ada sanksi,” kata Benni.
Benni pun menegaskan segala peraturan yang telah diundangkan merupakan keputusan para penyelenggara yang telah melalui pertimbangan di tengah kondisi tanah air saat ini. Oleh sebab itu, ia meminta kepada para paslon beserta tim sukses, untuk memperhatikan betul apa saja aturan yang telah diatur.
Selain itu, ia menilai pagelaran politik mendatang dapat menjadi tolak ukur bagaimana bentuk kepemimpinan suatu paslon dalam menghadapi situasi darurat di tengah rakyat seperti saat ini.
“Kami melihat momentum ini untuk melakukan perubahan dari kepala daerah terutama melakukan penanganan covid-19, momentum awalnya melalui pilkada,” terang Benni.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah resmi memutuskan Pilkada serentak 2020 tetap digelar di tengah pandemi. Sebanyak 270 wilayah akan mengikuti gelaran pemilu lokal lima tahunan tersebut pada 9 Desember 2020 mendatang.
Kendati demikian, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, semua peserta Pilkada Serentak 2020 wajib mematuhi protokol kesehatan dan meminimalisasi kerumunan.
Kapolri Jenderal Idham Aziz juga telah menerbitkan Maklumat terkait kepatuhan terhadap protokol pencegahan virus Covid-19 dalam melaksanakan Pilkada Serentak 2020. Salah satu isi maklumat adalah setiap anggota kepolisian bisa menindak pihak yang melanggar protokol tersebut. (DJP)
Discussion about this post