Daily News|Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2013-2018 Agus Dermawan Wintarto Martowardojo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-elektronik (e-KTP) untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Agus tiba di Gedung Dwiwarna KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia terlihat membawa tas dan langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung tersebut.
“Diperiksa terkait kasus e-KTP untuk tersangka PST [Paulus Tannos] dkk,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (25/6).
KPK diketahui masih mendalami kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut. Dua hari yang lalu KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2007-2014, Diah Anggraeni. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan.
KPK dalam kasus ini menetapkan empat tersangka baru. Mereka ialah anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaja, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sempat melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap istri Paulus Tannos Lina Rawung dan putri Paulus Tannos Catherine Tannos yakni pada Agustus 2019 lalu. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh informasi apakah KPK telah memperpanjang masa cegah kepada dua orang tersebut. Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sebelum ini, KPK sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. (DJP)
Discussion about this post