Daily News|Jakarta – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Metro Jaya menangkap empat perompak laut yang kerap merampas hasil tangkapan nelayan di wilayah perairan Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa empat tersangka itu ditangkap di perairan sebelah utara Pulau Sabira, Kepulauan Seribu, pada Minggu (19/7) dini hari.
“Mudah-mudahan dengan adanya penangkapan ini bisa membuat masyarakat, teman-teman, saudara-saudara kita, nelayan, bisa tenang nanti berlayar menangkap ikan,” kata Yusri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/7).
“Sudah lama mereka melaporkan, tapi faktor kesulitan di laut cukup tinggi ketimbang di darat,” tambah dia lagi.
Dia menuturkan, para tersangka masing-masing bernama Bastiar alias Bombon (22), Baharudin (38), Arnis Supriyadi alias Dado (30), dan Udin alias Kuru (42).
Yusri menjelaskan jika perompak tersebut telah beroperasi selama dua tahun terakhir. Kelompok itu pun melakukan kejahatannya paling tidak satu minggu sekali dengan total keuntungan mencapai miliaran rupiah.
Diungkapkan Yusri bahwa keempat tersangka tergabung dalam kelompok yang sama.
Sejauh ini, pihak kepolisian masih memburu tiga kelompok lain yang melakukan kejahatan serupa. Pasalnya, dijelaskan Yusri, bahwa kelompok yang ditangkap oleh polisi ini terorganisir dan memiliki pimpinannya masing-masing.
“Modus operandinya (kelompok perompak) memberhentikan kapal-kapal nelayan kemudian mengambil hasil tangkapannya, baik itu ikan, cumi, bahkan uang, dan diancam dengan senjata api,” ungkap Yusri.
Dalam penangkapan, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa ikan dan cumi seberat 700 kilogram dan 22 jerigen yang masing-masing berisi solar 35 liter.
Selain itu, Yusri menambahkan pihaknya juga turut mengamankan senjata api dan tajam dari tangan tersangka, yakni airsoft gun, kapak, badik, serta parang.
Atas perbuatannya keempat perompak tersebut dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP, dan atau Pasal 1 Ayat (1) dan (2) UU No 12 Tahun 1951, dan atau UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (DJP)
Discussion about this post