Daily News|Jakarta – Pemerintah memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja meski pandemi virus corona masih berlangsung. Namun, bidang pekerjaan mereka dibatasi pada 11 bidang usaha saja.
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13.
Ke-11 sektor tersebut yakni kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Doni menyarankan agar pihak perusahaan di 11 sektor tersebut hanya mempekerjakan pegawai berusia 45 tahun ke bawah.
“Kenapa kita menganjurkan pimpinan di perusahaan memberi prioritas kepada yang relatif muda? Karena yang usia 45 tahun ke atas mengalami angka kematian yang tinggi,” kata Doni dalam video conference, Selasa (12/05).
Sehari sebelumnya, pada Senin (11/05), Doni mengatakan kebijakan ini diberlakukan agar kelompok usia tersebut tidak kehilangan mata pencarian.
“Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi,” kata Doni Monardo selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui video conference, Senin (11/05).
“Ini untuk menjaga keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus dan juga tak terpapar PHK,” tambahnya.
Meski diperbolehkan untuk tetap beraktivitas, tambah Doni, kelompok usia di bawah 45 tahun tetap harus memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 saat beraktivitas, seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun.
Doni mengklaim warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan mengingat tingkat kematian kelompok ini hanya 15% dari total warga yang terpapar Covid-19.
Dia juga menyebut kelompok usia ini tak memiliki gejala saat sudah terpapar virus corona.
“Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala,” kata Doni.
Akan tetapi Doni luput menyebut bahwa masyarakat di bawah usia 45 tahun ini justru menjadi penyumbang kasus positif virus corona terbanyak di Indonesia.
Berdasarkan data dari situs Covid19.go.id pada Selasa (12/05/2020), kasus positif corona pada kelompok usia 31-45 tahun mencapai 28,9%. Kemudian kelompok usia 18-30 tahun mencatat kasus positif sebesar 18,9%. Jika digabungkan, dua kelompok ini membukukan kasus 47,8%.
Adapun rentang usia 46-59 tahun mencapai 29,4%.
Doni tidak menyanggah bahwa mereka yang berusia di bawah 45 tahun dapat menjadi pembawa virus saat beraktivitas.
“Nah ini harus kita ingatkan. Kelompok pekerja bukan saja 45 tahun ke bawah harus memperhitungkan untuk mampu melindungi. Selama kelompok-kelompok itu apakah di atas 45 tahun maupun di bawah 45 tahun harus betul-betul memahami mereka berisiko menulari kepada keluarga yang lain,” ujar Doni.
Pengecualian perjalanan
Sebelum memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas, pemerintah telah mengizinkan tiga kelompok masyarakat untuk bepergian ke luar kota dengan sejumlah syarat. Tiga kelompok masyarakat itu mencakup aparatur sipil negara (ASN), karyawan BUMN, masyarakat dengan alasan mendesak, dan WNI yang kembali dari luar negeri,
Peneliti kesehatan masyarakat Universitas Indonesia, Budi Haryanto, mengatakan kebijakan tersebut berpotensi membuat penularan Covid-19 di Indonesia akan terus terjadi.
“Dengan banyaknya jumlah orang yang beralasan untuk melakukan perjalanan penting, ini semua potensi (penularan)…Semakin banyak orang di jalan, semakin banyak orang ketemu, ya potensi besar,” kata Budi.
“Kapan kita mau menyelesaikan penularan yang justru terjadi dari kedekatan satu orang ke orang lainnya?” (DJP)
Discussion about this post