Daily News|Bandung – Mantan Ketua DPD Irman Gusman telah menghirup udara bebas. Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi impor gula tersebut, dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
“Warga binaan atas nama Irman Gusman sudah bebas, kemarin. PK-nya disetujui dari 4 tahun enam bulan, menjadi 3 tahun,” kata Kadivpas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jabar Abdul Aris, Jumat (27/9).
Sementara itu, Kalapas Sukamiskin, Abdul Karim mengungkapkan, Irman keluar dari lapas selepas Maghrib. “Sore pukul 17.00 WIB saya tanda tangan. Keluarsetelah magrib dan dijemput keluarganya,” ujar Karim.
Berdasarkan salinan putusan PK, hukuman Irman Gusman diputuskan menjadi 3 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017 tersebut.
Untuk diketahui, Irman Gusman sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor. Irman dinyatakan bersalah, karena menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi sebagai pemilik CV Semesta Berjaya.
Keduanya memberi suap Irman agar mengarahkan CV itu mendapat alokasi 1.000 ton gula impor dari Perum Bulog. Dalam fakta persidangan, Irman menyanggupi permintaan Xaveriandi dan Memi dengan kompensasi ada jatah untuknya sebesar Rp 300 per kg.
Discussion about this post