Daily News Indonesia
  • Home
  • NEWS
  • TECH
  • KOLOM
  • LIFESTYLE
  • LAINNYA
    • Analisis
    • Wawancara
    • Opini
    • Religi
    • Serba-Serbi
    • Obituary
    • Oase
    • Liyan
    • Investigasi
    • Editorial
    • Diplomatic Corner
    • Anies Baswedan
  • CONVERGENCE
    • DN-RADIO
    • DN-MEDSOS
    • DNI INFOGRAFIS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Daily News Indonesia
  • Home
  • NEWS
  • TECH
  • KOLOM
  • LIFESTYLE
  • LAINNYA
    • Analisis
    • Wawancara
    • Opini
    • Religi
    • Serba-Serbi
    • Obituary
    • Oase
    • Liyan
    • Investigasi
    • Editorial
    • Diplomatic Corner
    • Anies Baswedan
  • CONVERGENCE
    • DN-RADIO
    • DN-MEDSOS
    • DNI INFOGRAFIS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Daily News Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda News Megapolitan

Mantan Dirut Sarana Jaya diperiksa soal korupsi dalam kasus tanah di Munjul

16 Oktober 2021
di Megapolitan, News
0 0
A A
0
Mantan Dirut Sarana Jaya diperiksa soal korupsi dalam kasus tanah di Munjul

Daily News|Jakarta – Terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (YRC) dijadwalkan menjalani sidang perdana hari ini. Sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu beragendakan pembacaan surat dakwaan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

Sidang perdana untuk Yoory di ruang sidang Hatta Ali. “Ya sidang digelar secara offline,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).

  DPR Bentuk Panja

Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada PN Jakarta Pusat, Yoory didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), serta Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Dalam perkara ini, korporasi PT Adonara Propertindo juga didakwa turut terlibat. Para tersangka maupun korporasi diduga telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.

  Tersangka Korupsi Gugat BPK

Mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah.

Atas perbuatannya, Yoory diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DJP)

  Amien Rais: Pak Habibie Ini Hamba Allah yang Shaleh
Tags: korupsiMantan DirutSarana Jayatanah di Munjul
BagikanTweetKirimBagikanPin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Lebih Akrab dengan Pengobatan Kepret Ala Sinshe Awi Bagian I

    Lebih Akrab dengan Pengobatan Kepret “Ala” Sinshe Awi (Bagian I)

    9254 bagikan
    Bagikan 3702 Tweet 2314
  • Menggempur Istana: Benarkah Pacar Pilot AU itu Direbut Soekarno?

    178 bagikan
    Bagikan 71 Tweet 45
  • Singapura melegalkan aborsi

    238 bagikan
    Bagikan 95 Tweet 60
  • Kearifan Lokal dan Budaya Masa Silam yang Hampir Punah

    1511 bagikan
    Bagikan 604 Tweet 378
  • Survei tendensiun semakin menggila, hasil berbeda-beda

    1 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Survei tendensiun semakin menggila, hasil berbeda-beda

Survei tendensiun semakin menggila, hasil berbeda-beda

26 Maret 2023
Anies bilang pemilu bukan hanya untuk kepentingan lanjutkan pemerintahan

Anies bilang pemilu bukan hanya untuk kepentingan lanjutkan pemerintahan

26 Maret 2023
Transaksi janggal Rp349 T itu money laundry

Transaksi janggal Rp349 T itu money laundry

26 Maret 2023
  • Tentang DNI
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak DNI
  • Indeks

© 2022 Daily News Indonesia - Cerdas, Akurat, Bermanfaat.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • NEWS
  • TECH
  • KOLOM
  • LIFESTYLE
  • LAINNYA
    • Analisis
    • Wawancara
    • Opini
    • Religi
    • Serba-Serbi
    • Obituary
    • Oase
    • Liyan
    • Investigasi
    • Editorial
    • Diplomatic Corner
    • Anies Baswedan
  • CONVERGENCE
    • DN-RADIO
    • DN-MEDSOS
    • DNI INFOGRAFIS

© 2022 Daily News Indonesia - Cerdas, Akurat, Bermanfaat.

Selamat Datang!

Silakan Login

Lupa Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist