Daily News|Jakarta – Pengadilan Provinsi Tay Ninh, Vietnam, menjatuhkan vonis mati terhadap seorang warga Indonesia, Retty Gunawan (54), pada Senin (9/3) kemarin karena terbukti bersalah menyelundupkan narkoba, yakni 6,7 kilogram sabu, melalui perbatasan Kamboja.
Dilansir VN Express, Selasa (10/3), aparat imigrasi Vietnam menangkap Retty pada Juli 2019 di perbatasan Moc Bai. Mereka curiga dengan isi koper yang dibawa perempuan tersebut.
Setelah dibuka, ternyata isinya adalah sabu yang dibungkus kain. Setelah diuji ternyata memang benar isinya adalah sabu.
Retty mengatakan kepada polisi dia diminta oleh rekannya sesama WNI bernama Monica untuk membawa narkoba tersebut dari Kamboja menuju Filipina, dengan upah US$500 (sekitar Rp7,1 juta).
Kepolisian Vietnam saat ini tengah memburu Monica.
Ganjaran dalam kasus narkoba di Vietnam termasuk cukup berat. Orang-orang yang terbukti menyelundupkan atau menyimpan lebih dari 600 gram heroin atau 2,5 kilogram sabu diancam hukuman mati.
Selain itu, orang yang menjual 100 gram heroin atau 300 gram zat narkoba lainnya juga diancam hukuman mati.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, untuk meminta konfirmasi terkait laporan tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan jawaban. (HMP)
Discussion about this post