Daily News|Jakarta –Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat Hendri menjelaskan umat Kristen tidak dilarang melakukan ibadah Natal di Sumatra Barat.
Pemerintah hanya membatasi perayaan Natal jika diselenggarakan di luar tempat ibadah. Hal ini menurut Hendri merupakan hasil kesepakatan untuk menjaga kerukunan umat beragama, katanya.
Kesepakatan ini sudah dibahas oleh Kemenag bersama Forkopinda, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan tokoh masyarakat. Rakor berlangsung di Gedung UDKP Kecamatan Kamang Baru. Hadir juga, perwakilan masing-masing agama, ninik mamak, pemuda, dan perwakilan Kesbangpol.
Rapat koordinasi untuk membahas persiapan perayaan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung ini sudah dilakukan pada 16 Desember lalu, sebelum mencuat pemberitaan soal pelarangan perayaan Natal di media.
“Rakor menyepakati untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta kerukunan umat beragama. Pelaksanaan ibadah umat Kristen tidak dilarang. Namun, kalau berjamaah silakan dilaksanakan di tempat resmi yang sudah disepakati,” tutur Hendri seperti tertulis dalam siaran pers, Minggu (22/12).
Dikatakan Hendri, masyarakat bersepakat untuk tidak melarang satu sama lain melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing. Namun, jika dilakukan berjemaah atau mendatangkan jemaah dari tempat lain, maka pelaksanaannya di rumah ibadah resmi (gereja) dan memiliki izin dari pihak terkait.
Dijelaskan Hendri, rumah ibadah berbeda dengan tempat ibadah. Kalau tempat ibadah, maka setiap umat beragama bebas menjalankan ibadah di mana saja. Berbeda dengan itu, rumah ibadah terkait tata kota, tata ruang, IMB, dan lainnya, juga dari sisi sosial. Karena kalau konsepnya rumah ibadah, maka bangunan itu adalah bangunan khusus sebagai tempat akomodasi ritual keagamaan agama tertentu.
Rumah ibadah juga menjadi tempat penyelenggaraan ritual keagamaan yang tidak hanya diikuti satu dua orang, tapi bisa mencapai ratusan orang. Hal ini, langsung atau tidak langsung akan terkait dengan persoalan sosial di lingkungan sekitarnya.
“Karena di Dharmasraya tidak ada rumah ibadah berupa gereja, maka masyarakat bersepakat perayaan Natal bersama itu dilakukan di Sawahlunto, bukan di Dharmasraya dan Sijunjung. Karena di dua kabupaten itu nggak ada gerejanya,” jelas Hendri.
“Jadi kami sudah bermusyawarah, membahas perayaan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung,” lanjutnya. (DJP)
Discussion about this post