Daily News|Jakarta –Dewan Perwakilan Rakyat (AS) atau Kongres resmi menyetujui pemakzulan Presiden Donald Trump dalam sidang pada Rabu (18/12/2019) malam waktu Washington atau Kamis pagi WIB.
Presiden AS ke-45 itu dikenakan dua pasal pelanggaran yang menjadi penyebab DPR memakzulkannya, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres.
Trump dituduh mengalahgunaan kekuasaan dengan memaksa presiden Ukraina menyelidiki calon pesaingnya di Pemilihan Presiden AS 2020, Joe Biden. Hal ini salah satunya terkait bisnis putra Biden di Ukraina. Untuk tuduhan ini, sebanyak 230 anggota DPR menyatakan setuju dengan pemakzulan dan 197 tidak.
Sementara satu tuduhan lagi adalah menghalani Kongres. Trump disebut menolak bekerja sama dalam penyelidikan pemakzulan, melarang staf untuk bersaksi, serta menahan bukti dokumentasi. Sebanyak 229 anggota DPR menyetujui, melawan 198 yang menolak pemakzulan, untuk tuduhan ini.
Namun perjalanan pemakzulan belum selesai karena masih harus disetujui Senat dalam sidang yang akan digelar pada Januari 2020.
Seperti diketahui, DPR AS memang dikuasai Partai Demokrat, tetapi Senat dikuasai Partai Republik.
Seperti apa tahapan proses pemakzulan Donald Trump, berikut ulasannya:
Setelah DPR menggelar sidang untuk mengesahkan pemakzulan sesuai dua tuduhan yang dilayangkan tersebut dan lebih dari 50 persen anggota DPR menyetujuinya. Dengan demikian DPR resmi memakzulkan Donald Trump.
Namun hasil sidang DPR ini belum final, tkarena masih harus melalui diadili oleh Senat. Artinya Trump masih tetap menjalankan tugas sebagai presiden.
Senat akan menggelar sidang pengadilan Trump pada Januari 2020 dan voting mengenai apakah para senator menyetujui dua tuduhan pelanggaran yang disahkan DPR sebelumnya.
Jika dua per tiga dari atau 67 persen dari anggota Senat menyetujui, barulah Trump resmi dimakzulkan dari jabatan presiden. Namun melihat komposisi mayoritas di Senat, tampaknya hal itu sulit terwujud kecuali Demokrat melakukan lobi luar biasa.
Sebagai gambaran Republik menguasai 53 kursi Senat dan Demokrat 45 plus dua kursi kaukus inependen. Artinya, untuk mendapat 67 persen dukungan, Demokrat harus meraup 20 suara dari Republik. (HMP)
Discussion about this post