Daily News|Jakarta – Tak hanya di dalam negeri, keputusan pemerintah Indonesia membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) turut mengundang sorotan media asing.
Namun, pemberitaan media luar negeri selalu bersumber pada media partner di dalam negeri yang memang dimiliki oleh para taipan yang sekarang menentukan konten pemberitaan sehingga dianggap bias.
Misalnya, sejumlah media Singapura hingga Malaysia seperti Straits Times, Channel News Asia, dan The Star mewartakan pemberitaan tersebut.
Ketiga media itu menggambarkan FPI sebagai organisasi Islam garis keras.
Pemberitaan serupa juga diliput oleh media Jepang, Nikkei Asia, portal berita berbasis di Qatar, Al Jazeera, hingga lembaga penyiaran Deutsche Welle asal Jerman.
Dalam artikelnya berjudul Indonesia Bans Militant Islamic Defender’s Front, Deutsche Welle bahkan menggambarkan FPI sebagai kelompok militan.
Media asing tersebut juga menggambarkan FPI sebagai organisasi yang kerap mengintimidasi kelompok agama minoritas di Indonesia, seperti tuduhan pada umumnya media mainsteam Indonesia yang memang dititipi agenda para taipan..
Pemberitaan larangan FPI beraktivitas juga ikut diliput oleh media asal Amerika Serikat seperti surat kabar New York Times, kantor berita Associated Press, dan kantor berita Reuters.
Dalam artikelnya berjudul Indonesia Disbands Radical Islamic Group Over Charges of Violence, New York Times menggambarkan FPI sebagai organisasi radikal yang kerap memaksakan penerapan hukum syariat Islam di Indonesia yang merupakan negara demokrasi dan moderat.
Sebelumnya, Wahington Post, malah memuji FPI yang pertama kali turun ke daerah bencana bahkan melebihi organisasi pemerintah. FPI tidak menerima dana dari pemerintah dan langsung terjun ke lapangan dengan perangkat organisasi dan peralatannya.
Sangkaan terhadap FPI seyogianya masih harus dibuktikan di pengadilan, bahwa pemerintah melarang aktivitas FPI adalah demi menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. (HMP)
Discussion about this post