Daily News|Jakarta – Penangkapan buronan pembobol kredit BNI Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, dilakukan menjelang pembebasan Maria dari tahanan Serbia. Terlambat sedikit, upaya penangkapan Maria berpotensi kembali gagal.
“Kalau lewat kira-kira seminggu dari sekarang, kira-kira akan lolos lagi, karena tanggal 17 Juli yang akan datang, masa penahanan (Maria di Serbia) habis dan bisa dilepas,” kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7).
Mahfud MD bilang proses ekstradisi Maria sudah berjalan sejak tahun lalu, tanpa diketahui masyarakat. Oleh karena itu ia pun mengapresiasi kerja Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang bekerja secara senyap dalam pemulangan kembali Maria.
Dalam kesempatan yang sama, Yasonna menceritakan kronologi penangkapan Maria.
Awalnya, wanita kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958 itu ditangkap otoritas Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla Beogard pada 16 Juli 2019. Penangkapan dilakukan berdasarkan red notice Nomor Kontrol A13A61361/12/2003 tertanggal 20 Desember 2003
Setelah pemberitahuan dari Interpol Serbia, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) pada langsung mengirim surat permintaan percepatan ekstradisi tanggal 31 Juli 2019 ke pihak Serbia.
“Kita susul lagi dengan surat 3 September 2019, permintaan percepatan proses ekstradisi lewat Ditjen AHU,” jelas Yasonna.
Menurut Politikus PDIP itu, ekstradisi Maria dilakukan dengan pendekatan tingkat tinggi (high level) dengan pemerintahan Serbia. Ia juga menyebut telah melaporkan hal ini kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
“Saya sendiri melaporkan kepada Presiden melalui Mensesneg bahwa diperlukan langkah-langkah, karena kalau lewat tanggal 16, masa penahanan berakhir dan mau tidak mau harus dibebaskan,” tuturnya.
Proses ekstradisi ini sekaligus mengakhiri proses panjang Indonesia memburu Maria dalam kasus pembobolan kredit BNI senilai 1,7 triliun.
Kasus bermula pada tahun 2002 saat Maria mengajukan pinjaman ke BNI untuk PT Gramarindo Group. Pinjaman itu menimbulkan kecurigaan dari PT BNI karena melibatkan beberapa bank yang bukan rekanan mereka.
Pada 2003, BNI menggelar investigasi yang hasilnya perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Kasus dilaporkan ke Mabes Polri dan Maria ditetapkan tersangka.
Namun Maria tak berhasil diringkus saat itu. Sebab ia telah pergi ke Singapura sejak September 2003. Maria juga tercatat sebagai warga negara Belanda sejak 1979.
Pemerintah sempat mengajukan ekstradisi Maria kepada pemerintah Kerajaan Belanda namun ditolak. Belanda hanya memberi opsi menyidangkan kasus Maria di negara mereka. (DJP)
Discussion about this post