Daily News Indonesia | Jakarta – Mantan jaksa agung Nigeria, Mohammed Adoke, ditangkap di Dubai, kata pengacaranya. Adoke ditahan tujuh bulan setelah agen anti-korupsi Nigeria mengeluarkan surat perintah penangkapannya sebagai bagian dari investigasi terhadap salah satu skandal korupsi yang diduga terbesar dalam industri minyak.
Pengacara Adoke, Mike Ozekhome, mengatakan Adoke ditangkap oleh Interpol pada hari Senin, 11 November 2019, setelah melakukan perjalanan ke Dubai untuk janji medis.
Investigasi oleh badan anti-korupsi Nigeria berkaitan dengan penjualan USD 1,3 milyar ladang minyak lepas pantai Nigeria yang dikenal sebagai OPL 245 oleh Malabu Oil and Gas pada tahun 2011.
Badan tersebut memperoleh surat perintah penangkapan pada bulan April untuk Adoke, mantan menteri perminyakan Dan Etete, dan seorang manajer Eni.
Eni dan Shell bersama-sama memperoleh ladang dari Malabu, yang dimiliki oleh Etete.
Penjualan ladang minyak telah melahirkan kasus hukum di beberapa negara, yang melibatkan pejabat pemerintah Nigeria dan eksekutif senior dari ENI dan Royal Dutch Shell. Shell dan Eni, dan eksekutif mereka membantah melakukan kesalahan.
Etete juga membantah melakukan kesalahan.
Dalam kasus Italia, jaksa menuduh eksekutif Eni dan Shell saat ini dan lama membayar suap untuk mengamankan lisensi, dan menuduh sekitar USD 1,1 miliar dari total disedot ke agen dan perantara.
“Kami telah menulis surat kepada otoritas Dubai, EFCC (agen anti-korupsi), dan otoritas Nigeria untuk membebaskan Adoke agar ia dapat melanjutkan perawatan medisnya di Dubai,” kata Ozekhome.
Dia menambahkan bahwa surat perintah penangkapan, pada kenyataannya, telah kedaluwarsa setelah dibatalkan oleh pengadilan pada bulan Oktober, karena Adoke tidak dilayani dengan tuduhan sebelum surat perintah tersebut dikeluarkan.
Kantor komunikasi pemerintah di Dubai tidak menanggapi email yang meminta komentar. EFCC dan Interpol Nigeria tidak dapat segera dihubungi untuk diminta komentar.
Ozekhome mengatakan Adoke telah muncul di pengadilan di Nigeria di masa lalu atas kasus OPL 245 dan dibebaskan. (HMP)
Discussion about this post