Daily News|Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, kedatangan tenaga kerja asing (TKA) dari China di tengah masa pandemi Covid-19 sebagai sebuah ironi yang menyakitkan dan mencederai rasa keadilan para buruh di Tanah Air.
Terlebih, masuknya TKA asal China itu terjadi saat pemerintah sedang melakukan penerapan larangan mudik Lebaran guna mengurangi mobilitas penduduk dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona.
“Ibaratnya buruh dikasih jalan tanah yang becek, tetapi TKA diberi karpet merah dengan penyambutan yang gegap gempita atas nama industri strategis,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan terstulis, Selasa (11/5/2021)
KSPI, kata Iqbal, mendorong pemerintah bersikap adil dalam menegakkan aturan, khususnya agar lebih berpihak kepada buruh nasional.
“KSPI mendesak pemerintah bersikap adil, menegakkan aturan, dan menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan nasional para buruh lokal, bukan TKA,” kata dia.
Menurut Iqbal, mudahnya TKA China datang ke Indonesia merupakan implikasi dari Omnibus Law Cipta Kerja khususnya klaster ketenegakerjaan. Kedatangan TKA tersebut mengancam lapangan pekerjaan pekerja lokal. Padahal, menurut dia, saat ini rakyat Indonesia justru lebih membutuhkan pekerjaan karena banyak yang terkena pemutusan hubungan kerja akibat pandemi.
“Itulah sesungguhnya tujuan omnibus law. Tadinya TKA yang masuk ke Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, sehingga TKA tidak mungkin bisa masuk ke Indonesia kalau belum mendapat surat izin tertulis,” ujar Said Iqbal.
Oleh karena itu, KSPI dan buruh Indonesia menuntut pemberhentian kedatangan TKA China dan negara lainnya ke Indonesia, terutama di masa pandemi dengan alasan apapun. (DJP)
Discussion about this post