Daily News|Jakarta – Mantan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang mengabulkan banding Presiden Joko Widodo terkait pemecatan Sitti.
“Kita sudah mengajukan kasasi, Rabu 2 Juni 2021 kemarin,” kata Pengacara Sitty, Feizal Syahmenan, Jumat (4/6).
Ia mengatakan, dengan pengajuan kasasi itu, maka putusan yang dikeluarkan oleh PT TUN Jakarta belum berlaku.
“Jadi putusan banding belum berlaku dan Keppres Pemberhentian masih dipersoalkan secara hukum,” ujar dia.
PT TUN Jakarta sebelumnya mengabulkan banding Presiden Joko Widodo terkait pemecatan Sitti.
Pemecatan itu sendiri merupakan buntut dari penyataan Sitti yang pernah menyatakan perempuan bisa hamil bila renang bersama dengan laki-laki.
Sitti sempat menang saat Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan atas keputusan presiden yang memecat dirinya.
Saat itu, Presiden diminta untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atas nama Sitti.
Namun, Jokowi mengajukan banding ke PT TUN Jakarta dan menang.
Dalam pertimbangan putusan ini, Majelis PT TUN Jakarta berpendapat Sitti terbukti melanggar etik dalam proses pemeriksaan di Majelis Etik dan diusulkan kepada presiden untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai Anggota KPAI.
Menurut majelis, meskipun KPAI belum menyusun kode etik bagi anggota KPAI, namun tidak dapat dipakai sebagai alasan anggota KPAI sebagai pejabat publik boleh melanggar etik atau mengesampingkan etik dalam melaksanakan tugasnya.
Apalagi, menurut Majelis, dalam Peraturan KPAI Nomor 01 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja KPAI dicantumkan kewajiban bagi setiap Komisioner menjaga diri untuk tidak melakukan perbuatan tercela dan/atau melanggar norma agama, nilai-nilai etika dan moral yang berlaku di masyarakat. (DJP)
Discussion about this post