Daily News|Kendari – Kolonel Kav Hendi Suhendi telah dicopot dari jabatan Dandim 147/Kendari, Sultra. Kolonel Hendi resmi ditahan 14 hari di Denpom Kendari.
Kolonel Hendi dinyatakan melanggar perintah atasan terkait posting-an istri mengomentari penusukan Wiranto.
“Sudah disidang dan ditahan 14 hari di Denpom Kendari,” ujar Danrem 143/HO Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto, Sabtu (12/10).
Yustinus menjelaskan, Kolonel Hendi melanggar Pasal 8a UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
“Ada ketidakpatuhan (Kolonel HS) terhadap perintah pimpinan yang memerintahkan jajaran untuk tidak memberikan komentar tentang masalah yang ada di medsos,” jelas Yustinus.
“Ada perintah pimpinan berkaitan agar prajurit dan keluarga tidak memberikan komentar apa pun di media sosial yang dapat merusak institusi citra TNI.”
Sebelumnya, Pangdam Hasanuddin, Mayjen Surawahadi, menjelaskan soal surat telegram yang disampaikan kepada prajurit. Tertuang perintah larangan berkomentar ujaran kebencian juga hoax.
“Perintah saya itu STR No 9, kemudian tanggal 9 Januari 2019 ada di poin 2. Itu saya perintahkan juga termasuk keluarganya supaya diingatkan untuk tidak membuat yang hoax, membuat provokatif dan lainnya,” kata Surawahadi.
“Sekali lagi, itulah yang saya lakukan. Sekali lagi, kita antisipasi dan mudah-mudahan ini terakhir kalinya untuk anak buah saya dan khususnya di Kodam XIV Hasanuddin untuk dijadikan pelajaran semua. Jangan ada lagi yang serupa dengan ini.”
Discussion about this post