Daily News|Jakarta – Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyoroti UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang dinilai penuh kontroversi dan banyak merevisi undang-undang yang sudah ada.
“UU yang sudah ada itu sebagian besarnya sebenarnya sudah bagus, tapi setelah direvisi hasil revisiannya malah semakin buruk karena semakin jauh dari isi dan makna serta maksud dari UUD 1945 yang merupakan konstitusi negara kita,” ujarnya, Senin (6/12/2021).
Menurut Abbas, di dalam pasal 33 UUD 1945 ayat 2 misalnya dikatakan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, kalau ada investor asing yang mau berinvestasi di negara Indonesia, terutama terkait dalam masalah pengelolaan sumber daya alam, negara ini harus bisa mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya.
“Jadi, jangan sampai yang terjadi sebaliknya. Oleh karena itu, dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut kita wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia di semua bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia,” tuturnya.
Jika pengusaha ingin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), kata Abbas, mereka harus tahu ada jabatan-jabatan yang tidak boleh diduduki oleh TKA misalnya, Direktur Personalia (Personnel Director),Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager), Manajer Personalia (Human Resource Manager), dan lainnya. “Namun, apa yang terjadi, dengan adanya UU Ciptaker ini, terutama menyangkut masalah ketenagaan kerjaan? Pihak investor bisa mempekerjakan TKA dengan lebih leluasa,” tuturnya.
Alhasil, kata dia, mereka bisa mengangkut tenaga kerja yang mereka perlukan dari negara mereka sendiri. Pihak perusahaan hanya cukup membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan melaporkan rencananya tersebut ke pemerintah. Dengan begitu, masyarakat di sekitar lokasi tambang terpaksa berteriak dan marah-marah lantaran bumi dan daerah mereka dikuras sumber daya alamnya.
Namun, mereka tidak bisa bekerja diperusahaan tersebut karena semua pekerjaan yang ada disitu nyaris sudah diisi dan terisi oleh TKA.
“Masyarakat di sekitar tambang hanya dapat kecipratan debu-debunya saja. Oleh karena itu, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini tentu sangat patut kita apresiasi dan kita sambut gembira walau terus terang sudah sangat terlambat karena pesta sudah berjalan dan menghentikannya saya rasa sudah sulit,” katanya. (DJP)
Discussion about this post