Daily News | Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019. Prasetyo Edi mengatakan, pada kurun waktu tersebut, ia duduk sebagai Kepala Badan Anggaran (Banggar).
Namun, ia mengaku tidak mengikuti pengadaan tanah di Pulo Gebang. Baca juga: KPK Sebut Modus Korupsi Pengadaan Lahan Pulo Gebang Hampir Sama dengan Munjul Menurutnya, pengadaan tanah itu digunakan untuk program rumah DP Rp 0, sebagaimana pengadaan tanah Munjul yang sebelumnya korupsi.
“Saya enggak eksis ke pembahasan anggaran itu,” ujar Prasetyo Edi saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4/2023).
Menurut pendapatnya, rapat proses pengadaan tanah Pulo Gebang di DPRD DKI Jakarta dipimpin oleh anggota lainnya. Salah satunya adalah M Taufik yang saat itu masih bergabung dengan Fraksi Partai Gerindra.
“Kalau enggak salah Pak Taufik, Pak Sani. Karena Fraksi PDI Perjuangan jelas-jelas menolak Rumah DP Rp 0 itu,” kata Prasetyo.
Lebih lanjut, Prasetyo Edi menduga ruangannya di gedung DPRD DKI Jakarta digeledah tim penyidik KPK pada Kamis (17/1/2023). Namun, ia mengklaim penyidik tidak mengangkut apa pun dari kamarnya. Saat penggeledahan dilakukan, ia tidak ada di lokasi karena di Sentul City.
“Enggak ada apa-apa kok di ruangan saya,” ujarnya. Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya Tahun 2018-2019.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan setelah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup.
“KPK saat ini sedang melakukan pengadaan alat bukti terkait dugaan dugaan korupsi untuk pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur oleh Perumda SJ (Sarana Jaya),” ujar Ali, Jumat (15/7/2022) lalu.
Kendati demikian, KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sejauh ini, KPK telah memeriksa puluhan saksi yang terdiri dari sejumlah mantan anggota DPRD DKI Jakarta, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), swasta, dan Notaris. (DJP)
Discussion about this post