Jakarta| DNI– Polemik UU KPK yang baru masih terus berlanjut. Banyak pihak mendesak Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu KPK. Jika kemudian Jokowi lebih memilih mengundangkan UU KPK, maka boleh jadi mantan Wali Kota Surakarta ini akan dicap sebagai ‘pembunuh’ KPK. Karena KPK lemah di era Jokowi. Jangan sampai itu terjadi.
Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin, mengatakan itu di Jakarta, Rabu (9/10). Menurut Ujang, Senayan atau DPR ngotot merevisi UU KPK, karena komisi antirasuah tersebut selama ini banyak menyasar para anggota DPR. Banyak anggota parlemen baik di pusat dan di daerah yang terjaring oleh KPK. Terutama mereka yang suka main anggaran.
” Ya seperti diketahui banyak anggota DPR atau DPRD yang main anggaran dan korupsi di OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK. Bisa jadi anggota DPR marah atau gerah lalu dan menyerang balik ke KPK. Nah serangan balik itu dilakukan dengan cara merevisi UU KPK atau ini semacam legislation attack,” kata Ujang yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini.
Jadi kata dia, sangat jelas revisi UU KPK semangatnya memang untuk mengebiri, melemahkan, dan membunuh KPK. Wajar jika kalangan civil society bereaksi keras. Karena selama ini untuk pemberantasan korupsi, KPK yang masih dianggap harapan oleh publik. Jokowi, sebagai Presiden yang dipilih oleh rakyat secara langsung menurut Ujang mestinya memperhatikan suara civil society.
” Maka jika Jokowi memilih mengundangkan UU KPK, nasib KPK mati di masa pemerintahan Jokowi. Dampaknya masyarakat yang sudah tidak percaya pada DPR, tak akan percaya juga pada Jokowi,” ujarnya.
Bagaimanapun, lanjut Ujang, untuk saat ini KPK bisa dikatakan adalah satu-satunya harapan rakyat dalam pemberantasan korupsi. Jika DPR dan Jokowi melemahkannya, masyarakat akan marah. ” Dan ini yang sekarang sedang terjadi,” katanya. (Supriyatna/Daily News Indonesia)
Discussion about this post