Daily News|Jakarta – KPK memeriksa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait kasus dugaan suap bansos Corona atau COVID-19. Juliari mengaku tidak mengetahui soal usulan Effendi Gazali atas salah satu vendor bansos Corona.
“Saya nggak tahu,” kata Juliari saat keluar dari gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).
Juliari mengatakan tak mengetahui soal perusahaan titipan. Dia mengaku tak mendapat laporan soal usulan perusahaan itu dari bawahannya.
“Iya, nggak tahu saya, nggak dilaporkan,” kata Juliari.
Sebelumnya, KPK memeriksa pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali terkait kasus dugaan suap bansos Corona. KPK menjelaskan hal yang didalami dari Effendi.
“(Effendi Gazali) didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos tahun 2020 antara lain terkait adanya dugaan rekomendasi salah satu vendor yang diusulkan oleh saksi melalui tersangka AW (Adi Wahyono) untuk mengikuti pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/3).
Effendi Gazali mengklaim namanya tak ada di berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan suap bansos Corona. Dia menyebut data yang beredar soal dirinya diduga menerima uang adalah palsu.
“Tadi sudah terbukti bahwa nama saya tidak ada di BAP-nya Matheus Joko,” kata Effendi kepada wartawan, Kamis (25/3).
“Yang kedua, dengan demikian bahwa berapa puluh miliar dan seratus delapan itu seperti ada yang di sini ini adalah data yang palsu. Karena nama saya belum ada di pemeriksaan atau BAP-nya Matheus Joko,” sambungnya.
Effendi Gazali mengatakan pemeriksaannya sebagai saksi lebih banyak membahas seminar riset bansos pada 23 Juli 2020. Di situ, Effendi diketahui sebagai pembawa acara dan terdapat Ray Rangkuti sebagai pembicara.
Perkara ini menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara bersama sejumlah orang, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabukke.
Matheus dan Adi adalah pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos.
Sedangkan Harry dan Ardian adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos. Tersangka Harry Sidabukke dan Ardian IM sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan
Discussion about this post