Daily News Indonesia
  • Home
  • NEWS
  • TECH
  • KOLOM
  • LIFESTYLE
  • LAINNYA
    • Analisis
    • Wawancara
    • Opini
    • Religi
    • Serba-Serbi
    • Obituary
    • Oase
    • Liyan
    • Investigasi
    • Editorial
    • Diplomatic Corner
    • Anies Baswedan
  • CONVERGENCE
    • DN-RADIO
    • DN-MEDSOS
    • DNI INFOGRAFIS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Daily News Indonesia
  • Home
  • NEWS
  • TECH
  • KOLOM
  • LIFESTYLE
  • LAINNYA
    • Analisis
    • Wawancara
    • Opini
    • Religi
    • Serba-Serbi
    • Obituary
    • Oase
    • Liyan
    • Investigasi
    • Editorial
    • Diplomatic Corner
    • Anies Baswedan
  • CONVERGENCE
    • DN-RADIO
    • DN-MEDSOS
    • DNI INFOGRAFIS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Daily News Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Daily News Hot News

Jaminan Halal Berlaku 17 Oktober

18 September 2019
di Hot News, News, Religi
5 0
A A
0
Jaminan Halal Berlaku 17 Oktober

Daily News l Jakarta – Pemerintah akan memberlakukan Undang – undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) pada 17 Oktober 2019 mendatang. Pemerintah dikabarkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Diakses dari laman Ombusman RI, Rabu (18/09/19), Anggota Ombudsman Ahmad Suaedi mengatakan, menuju 17 Oktober 2019 banyak yang harus disiapkan secara maraton oleh Kementerian Agama di semua wilayah di Indonesia agar kebijakan yang ada tidak menimbulkan kekisruhan.

Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum Janedjri M. Gaffar, mengatakan, sertifikasi halal yang nanti akan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2019 meliputi makanan dan minuman, produk yang sudah bersertifikat halal sebelumnya dilakukan perpanjangan atau pembaharuan sertifikat, dan produk yang diwajibkan bersertifikat halal oleh perundang-undangan lainnya.

  Perbedaan basis Massa Anies dan Cak Imin berkah atau masalah?

“Baru kemudian dilanjutkan dengan obat, barang, jasa, penyembelihan, penyimpanan, akan diatur secara bertahap,” katanya.

Rencananya, bulan Oktober sudah bisa diketahui besaran tarif sertifikasi halal. Pemerintah juga memberikan beberapa fasilitas kepada para pelaku usaha kecil dan mikro. Misalnya, dalam hal fasilitasi biaya sertifikasi dan fasilitasi penyelia halal oleh BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah sebagai wujud keberpihakan Pemerintah kepada pelaku usaha kecil dan mikro.

Kementerian Perdagangan menegaskan, ketentuan pencantuman label dan sertifikat halal terhadap daging impor tetap diberlakukan sesuai aturan perundangan. Pemerintah berkewajiban melindungi konsumen muslim di dalam negeri yang merupakan mayoritas di Indonesia.

Laman Kemendag yang diakses Jumat (13/09/2019) menyebutkan, kewajiban pencantuman label dan sertifikat halal sudah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan Pasal 2 PP No. 31 Tahun 2019 Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Sertifikat halal tersebut diterbitkan oleh lembaga halal dari luar negeri dan wajib diregistrasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Halal sebelum produk tersebut diedarkan di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.

  Tidak Taat Hukum, Proses Alih Status Pegawai KPK Diplintir?

Menurut Wisnu, pemenuhan jaminan halal juga dipersyaratkan ketika produk hewan akan diperdagangkan di dalam wilayah NKRI melalui kewajiban pencantuman label halal sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PP No. 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan dan Pasal 2 Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Selain itu Kementerian Perdagangan juga mempersyaratkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian yang mewajibkan pemasukan daging yang memenuhi persyaratan halal. Hal ini diatur dalam Permendag No. 29 Tahun 2019 Pasal 13 ayat (1), ayat (2) serta ayat (3) yang menyebutkan bahwa “importir dalam mengajukan permohonan Persetujuan Impor harus melampirkan persyaratan Rekomendasi dari Kementerian Pertanian”.

  Ombudsman Akan Minta Klarifikasi Pengelola Tol soal CCTV Mati

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi kepada Kemendag telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan terkait syarat halal. Revisi tersebut dilakukan guna mengakomodasi masuknya satu pasal tambahan terkait pemenuhan kewajiban persyaratan halal bagi produk hewan impor yang dimasukkan ke dalam negeri.

“Tentu akan lebih bagus Permendag direvisi dengan melihat sosial dan budaya orang Indonesia, menginginkan konsumsi daging yang halal. Budaya di Indonesia, produk terutama makanan yang tidak disertai dengan logo halal, dirasa tidak jelas kehalalannya. Sebagai konsumen muslim tentu tidak mau membeli,” ujar Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia dan Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat Lukmanul Hakim

Laporan: Samsiyah

Tags: halallabel halalombudsman
Bagikan4Tweet2KirimBagikanPin1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Lebih Akrab dengan Pengobatan Kepret Ala Sinshe Awi Bagian I

    Lebih Akrab dengan Pengobatan Kepret “Ala” Sinshe Awi (Bagian I)

    10236 bagikan
    Bagikan 4094 Tweet 2559
  • Jangan Putar Balikkan Sejarah: Milisi Pao An Tui Musuh Proklamasi

    1022 bagikan
    Bagikan 409 Tweet 256
  • Ini Khasiat Jahe Merah dan Pinang Muda untuk Vitalitas Pria

    2303 bagikan
    Bagikan 921 Tweet 576
  • Menggempur Istana: Benarkah Pacar Pilot AU itu Direbut Soekarno?

    496 bagikan
    Bagikan 198 Tweet 124
  • Rusun Kampung Bayam: diresmikan Anies tapi dilarang huni oleh Heru

    51 bagikan
    Bagikan 20 Tweet 13
  • Kanibal China Itu Menjual Daging Manusia di Pasar Desa

    742 bagikan
    Bagikan 297 Tweet 186
  • Isu Materi Stunting Harus Jadi Bahasan pada Debat Capres 2024

    1 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kata-kata Mutiara BJ Habibie Berbahasa Ingris

    558 bagikan
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Pakar Dr. Ir. Andang Bachtiar, M.Sc. tentang Geologi IKN Nusantara

    379 bagikan
    Bagikan 152 Tweet 95
  • Separuh Listrik Denmark Dari Energi Terbarukan

    40 bagikan
    Bagikan 16 Tweet 10

BERITA TERBARU

Isu Materi Stunting Harus Jadi Bahasan pada Debat Capres 2024

Isu Materi Stunting Harus Jadi Bahasan pada Debat Capres 2024

24 September 2023
UU Cipta Kerja Gagal Selamatkan APBN, harga BBM baik itu pembohongan publik

UU Cipta Kerja Gagal Selamatkan APBN, harga BBM baik itu pembohongan publik

18 September 2023
Golkar putuskan yang jadi cawapres Airlangga, bukan Ridwan Kamil

Golkar putuskan yang jadi cawapres Airlangga, bukan Ridwan Kamil

18 September 2023
  • Tentang DNI
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak DNI
  • Indeks

© 2022 Daily News Indonesia - Cerdas, Akurat, Bermanfaat.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • NEWS
  • TECH
  • KOLOM
  • LIFESTYLE
  • LAINNYA
    • Analisis
    • Wawancara
    • Opini
    • Religi
    • Serba-Serbi
    • Obituary
    • Oase
    • Liyan
    • Investigasi
    • Editorial
    • Diplomatic Corner
    • Anies Baswedan
  • CONVERGENCE
    • DN-RADIO
    • DN-MEDSOS
    • DNI INFOGRAFIS

© 2022 Daily News Indonesia - Cerdas, Akurat, Bermanfaat.

Selamat Datang!

Silakan Login

Lupa Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist