Daily News|Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri diminta untuk mengambil keterangan mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman.
Pemeriksaan Rizieq ini dimintakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara Munarman. Jaksa sebelumnya mengembalikan berkas Munarman kepada penyidik karena dinyatakan belum lengkap atau P19 bulan lalu.
“Tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut khususnya alat bukti materiil, antara lain pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi. tambahan yaitu pemeriksaan terhadap satu saudara HRS, dua saudara SL, tiga saudara HU,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (12/7).
Adapun, dua saksi lain yang perlu dimintai keterangannya ialah para mantan petinggi FPI, yakni Shabri Lubis dan Haris Ubaidillah.
Kemudian, pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap saksi-saksi lain yang sudah ditahan oleh Densus 88 di Rutan Teroris Cikeas.
Ramadhan mengatakan, penyidik telah menyerahkan pelimpahan berkas perkara tahap I kepada JPU sejak 7 Juni 2021. Kemudian, Densus 88 menerima pengembalian berkas tersebut (P19) pada 24 Juni 2021.
“Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU, maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut,” tambah dia. Munarman telah ditangkap usai diduga terkait kasus dugaan terorisme di rumahnya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) bulan lalu.
Dia diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. polisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta dan, Medan. Seiring berkembangnya penyidikan, Munarman berstatus sebagai tahanan sejak 7 Mei 2021 lalu. (DJP)
Discussion about this post