• Terkini
  • Trending
Istana: Karena Editing Administratif 1 Pasal Terhapus

Istana: Karena Editing Administratif 1 Pasal Terhapus

Junta Myanmar Bebaskan 23 Ribu Tahanan

Junta Myanmar Bebaskan 23 Ribu Tahanan

PKS: Hentikan Wacana Pemindahan Ibu Kota Negara

PKS: Hentikan Wacana Pemindahan Ibu Kota Negara

Mengenal Diaz-Canel, Pewaris Dinastri Castro di Kuba

Mengenal Diaz-Canel, Pewaris Dinastri Castro di Kuba

Startup Indonesia Raih Penghargaan di Hannover Messe

Startup Indonesia Raih Penghargaan di Hannover Messe

Junta Myanmar Akan Hadiri Pertemuan ASEAN di Jakarta

Junta Myanmar Akan Hadiri Pertemuan ASEAN di Jakarta

Demokrat Minta Polisi Usut Pencatutan Nama Ketua DPC

Demokrat Minta Polisi Usut Pencatutan Nama Ketua DPC

Kasus COvid-19 India Ratusan Ribu Perhari, Menkes Serukan Waspada

Kasus COvid-19 India Ratusan Ribu Perhari, Menkes Serukan Waspada

KNPI Minta Polri Tangkap Jozeph Paul Zhang

KNPI Minta Polri Tangkap Jozeph Paul Zhang

Pemerintah Bersiap Bangun PLTN untuk Masa Depan

Pemerintah Bersiap Bangun PLTN untuk Masa Depan

KH. Hasyim Asy’ari Tak Masuk Kamus Sejarah Indonesia? Kemendikbud Diprotes

KH. Hasyim Asy’ari Tak Masuk Kamus Sejarah Indonesia? Kemendikbud Diprotes

Mahfud: Skandal BLBI Masih Bisa Dipidanakan

Mahfud: Skandal BLBI Masih Bisa Dipidanakan

Survei Korupsi Kok Respondennya ASN?

Survei Korupsi Kok Respondennya ASN?

  • Home
  • News
  • Tech
  • Kolom
  • Wisata
  • Convergence
    • DN-TV
    • DN-RADIO
    • DN-PAPER
    • DN-MEDSOS
    • DN-EO
Kamis, 22 April 2021
Daily News Indonesia
  • Home
  • News
    • Semua
    • Ekonomi
    • Hallo Mancanegara
    • Hukum
    • Megapolitan
    • Politik
    PKS: Hentikan Wacana Pemindahan Ibu Kota Negara

    PKS: Hentikan Wacana Pemindahan Ibu Kota Negara

    Demokrat Minta Polisi Usut Pencatutan Nama Ketua DPC

    Demokrat Minta Polisi Usut Pencatutan Nama Ketua DPC

    KNPI Minta Polri Tangkap Jozeph Paul Zhang

    KNPI Minta Polri Tangkap Jozeph Paul Zhang

    Pemerintah Bersiap Bangun PLTN untuk Masa Depan

    Pemerintah Bersiap Bangun PLTN untuk Masa Depan

    KH. Hasyim Asy’ari Tak Masuk Kamus Sejarah Indonesia? Kemendikbud Diprotes

    KH. Hasyim Asy’ari Tak Masuk Kamus Sejarah Indonesia? Kemendikbud Diprotes

    Mahfud: Skandal BLBI Masih Bisa Dipidanakan

    Mahfud: Skandal BLBI Masih Bisa Dipidanakan

    Survei Korupsi Kok Respondennya ASN?

    Survei Korupsi Kok Respondennya ASN?

    Kunjungan Menlu Iran ke Indonesia

    Kunjungan Menlu Iran ke Indonesia

    Hasil Pilkada Sabu Raijua Dibatalkan MK

    Hasil Pilkada Sabu Raijua Dibatalkan MK

    Demokrat: Kami Tetap di Luar Pemerintahan

    Demokrat: Kami Tetap di Luar Pemerintahan

  • Tech
    • Semua
    • Apps
    • Mobile
    • Sains
    Startup Indonesia Raih Penghargaan di Hannover Messe

    Startup Indonesia Raih Penghargaan di Hannover Messe

    Akun Resmi Medsos Ustaz Abdul Somad Kembali Lenyap

    Akun Resmi Medsos Ustaz Abdul Somad Kembali Lenyap

    Akun Medsos Ditegur Polisi SiberAkun Medsos Ditegur Polisi Siber

    Akun Medsos Ditegur Polisi SiberAkun Medsos Ditegur Polisi Siber

    Konten Seronok: TikTok Diarang Pakistan

    Konten Seronok: TikTok Diarang Pakistan

    Abaikan Seruan Demo Anti-Kremlin, Rusia Gugat Google & TikTok

    Abaikan Seruan Demo Anti-Kremlin, Rusia Gugat Google & TikTok

    Twitter akan Tutup Akun Pembuat Hoaks

    Twitter akan Tutup Akun Pembuat Hoaks

    WhatsApp Mulai Blokir Pesan Jika Tak Penuhi Syarat dan Ketentuan Baru

    WhatsApp Mulai Blokir Pesan Jika Tak Penuhi Syarat dan Ketentuan Baru

    Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Diperpanjang

    Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Diperpanjang

    Misi UEA Tiba di Planet Mars

    Misi UEA Tiba di Planet Mars

    Yang Dicari Cleopatra, Malah Temukan Mumi Berlidah Emas

    Yang Dicari Cleopatra, Malah Temukan Mumi Berlidah Emas

  • Kolom
    • Semua
    • Duta Islam
    • Haz Pohan
    • Hersubeno Arief
    • M. Mufti Mubarok
    • Ustad Fahmi
    • Utteng
    Demokrat Dekat dengan Pemilih Islam, Seberapa Dekat?

    Demokrat Dekat dengan Pemilih Islam, Seberapa Dekat?

    Menyikapi bom bunuh diri Makassar

    Menyikapi bom bunuh diri Makassar

    Orwelism Mengancam Indonesia

    Orwelism Mengancam Indonesia

    ISRA’ MI’RAJ DI ERA COVID 19

    ISRA’ MI’RAJ DI ERA COVID 19

    ISRA’ MI’RAJ DI ERA COVID- 02

    ISRA’ MI’RAJ DI ERA COVID- 02

    ASEAN dan Krisis Myanmar

    ASEAN dan Krisis Myanmar

    The New Istiqlal

    The New Istiqlal

    Muslim Amerika dan issu Palestina

    Muslim Amerika dan issu Palestina

    Ketika segalanya dipolitisir!

    Ketika segalanya dipolitisir!

    Militer dalam Politik Myanmar

    Militer dalam Politik Myanmar

  • Wisata
    • Semua
    • Kuliner
    • Travel
    Kunjungan Wisman ke Sumut Bulan Januari Hanya 8 Orang

    Kunjungan Wisman ke Sumut Bulan Januari Hanya 8 Orang

    Wisata Halal: Mengapa Khawatir?

    Wisata Halal: Mengapa Khawatir?

    Turis Cina Tak Datang, Pariwisata Melempem

    Turis Cina Tak Datang, Pariwisata Melempem

    Terkubur 2000 Tahun, Kedai ‘Fastfood’ di Pompeii Siap Dibuka

    Terkubur 2000 Tahun, Kedai ‘Fastfood’ di Pompeii Siap Dibuka

    Kunjungan Wisatawan ke Kamboja Anjlok 76 Persen

    Kunjungan Wisatawan ke Kamboja Anjlok 76 Persen

    Turki: Kunjungan Terlaris Turis Indonesia

    Turki: Kunjungan Terlaris Turis Indonesia

    Libur Bersama: Penumpang KA Melonjak 73 Persen

    Libur Bersama: Penumpang KA Melonjak 73 Persen

    Saat Libur: AP II Mencatat 344 Ribu Pelancong

    Saat Libur: AP II Mencatat 344 Ribu Pelancong

    Wisata di Bali Mulai Pulih: Lebih 9 Ribu Sehari

    Wisata di Bali Mulai Pulih: Lebih 9 Ribu Sehari

    95 Persen Travel Bureau ‘Tiarap’

    95 Persen Travel Bureau ‘Tiarap’

  • Convergence
    • DN-TV
    • DN-RADIO
    • DN-PAPER
    • DN-MEDSOS
    • DN-EO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Daily News Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda News Hukum

Istana: Karena Editing Administratif 1 Pasal Terhapus

25 Oktober 2020
di Hukum, News
2 min read
1
0
Istana: Karena Editing Administratif 1 Pasal Terhapus
3
BAGIKAN
8
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

Daily News|Jakarta –Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengakui ada penghapusan pasal dalam Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, yaitu
Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal itu tidak lagi tercantum dalam naskah terbaru 1.187 halaman.

Dini menuturkan, pasal itu dihapus karena kembali ke aturan yang tercantum dalam UU lama soal migas.

“Intinya pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing,” ujar Dini melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (23/10).

Dini menegaskan bahwa penghapusan pasal itu tak lebih dari perbaikan administratif seperti typo atau salah ketik. Oleh karena itu, menurutnya, perubahan berupa perbaikan dalam UU yang disahkan masih boleh dilakukan.

“Yang tidak boleh diubah itu substansi. Dalam hal ini penghapusan sifatnya administratif/typo justru membuat substansi sesuai dengan yang sudah disetujui dalam rapat panja baleg DPR,” jelasnya.

  Negeri Darurat Korupsi: Rakyat Sudah Apatis

Ia menilai, penghapusan Pasal 46 UU Migas justru membuat substansi menjadi sejalan dengan yang disepakati dalam rapat di DPR.

PERIKLANAN

Selain itu, kata dia, Kementerian Sekretariat Negara juga telah menjalankan tugasnya dengan memeriksa kembali seluruh isi UU tersebut sebelum diserahkan kepada presiden.

Apabila ada yang tidak sesuai, kata dia, maka boleh diperbaiki. Perbaikan itu pun diklaim sudah disampaikan kepada DPR dan disetujui dengan bukti paraf dari DPR.

“Dalam proses cleansing final sebelum naskah dibawa ke presiden, Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja dan mengkomunikasikan hal tersebut dengan DPR,” katanya.

Hal serupa sebelumnya juga diungkapkan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas.

Dia mengatakan bahwa Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memang sudah disepakati untuk dihapus oleh DPR dan pemerintah sejak pembahasan di Panitia Kerja RUU Ciptaker.

  Pakar: Objek Jatuhan itu Drone Surveillance China

Dari kesepakatan Panja tersebut, idealnya, pasal itu sudah harus dihapus oleh DPR sebelum naskah diberikan kepada pemerintah. Namun, kekeliruan itu justru baru ditemukan oleh pihak pemerintah, dalam hal ini Kemensetneg, sehingga pasal tersebut baru dihapus.

“Terkait Pasal 46 yang koreksi, itu benar. Jadi kebetulan Setneg [Sekretariat Negara] yang temukan. Jadi, itu seharusnya memang dihapus, karena itu terkait dengan tugas BPH Migas,” kata Supratman kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (22/10).

Andi menerangkan, Pasal 46 itu terkait dengan tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. Awalnya, kata dia, pemerintah mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Namun, menurutnya, DPR tidak menyetujui usulan tersebut dalam pembahasan di Panja RUU Ciptaker.

“Saya pastikan setelah berkonsultasi semua ke kawan-kawan itu benar, seharusnya tidak ada, karena seharusnya dihapus, karena kembali ke UU existing. Jadi tidak ada di UU Ciptaker,” imbuh politikus Partai Gerindra itu.

  KNPI Tantang Polisi Tindak Tegas Abu Janda

Naskah UU Cipta Kerja kembali mengalami perubahan jumlah halaman usai diserahkan DPR ke pemerintah.

Jumlah halaman teks final yang diserahkan DPR ke pemerintah sebanyak 812, tetapi kini bertambah 375 menjadi 1.187. Dalam teks terbaru itu CNNIndonesia.com menemukan satu pasal yang hilang, yakni Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sekretaris Negara Pratikno telah menjelaskan bahwa isi naskah tersebut pada dasarnya sama. Perubahan halaman terjadi karena format kertas dan ukuran huruf yang digunakan. (DJP)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Skype(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Dini Shanti PurwonoEditing AdministratifOmnibus Law Undang-undang Cipta Kerja
Bagikan1Tweet1
Sebelumnya

Stiglitz: Kebijakan Ekonomi Trump Lahirkan Bencana

Selanjutnya

Rokok Penyebab Kebakaran Gedung Utama Kejagung

Berkaitan Posts

UU Ciptaker Hapus Kewajiban 30 Persen Hutan: Kok Bisa?

UU Ciptaker Hapus Kewajiban 30 Persen Hutan: Kok Bisa?

Daily News|Jakarta –DPR akhirnya resmi mengirimkan naskah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)...

Wamenlu Jelaskan UU Ciptaker ke Investor Asing

Wamenlu Jelaskan UU Ciptaker ke Investor Asing

Daily News|Jakarta –Wakil Menteri Luar Negeri RI Mahendra Siregar blak-blakan menjelaskan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja kepada investor asing, terutama...

Omnibus Law, Wewenang Kepala Daerah Dipangkas

Omnibus Law, Wewenang Kepala Daerah Dipangkas

Daily News|Jakarta –Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja memangkas sejumlah kewenangan pemerintah daerah, tak terkecuali 270 kepala daerah yang akan terpilih...

UU Ciptaker Menggerus Otonomi Daerah

UU Ciptaker Menggerus Otonomi Daerah

Daily News|Jakarta – Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja memangkas sejumlah kewenangan pemerintah daerah, tak terkecuali 270 kepala daerah yang akan...

Istana Tak Setuju Pembebasan Napi Koruptor?

Istana Tak Setuju Pembebasan Napi Koruptor?

Daily News|Jakarta –Soal pemberantasan korupsi Istana biasa mundur-maju.  Jika Menhukham Yasonna ingin membebaskan koruptor untuk menghindari wabah corona virus, staf...

Istana Tanggapi Gugatan Enggal

Istana Tanggapi Gugatan Enggal

Daily News|Jakarta –Staf khusus presiden bidang hukum, Dini Shanti Purwono menyatakan pihaknya tak mempermasalahkan gugatan enam orang warga kepada Presiden...

Selanjutnya
Rokok Penyebab Kebakaran Gedung Utama Kejagung

Rokok Penyebab Kebakaran Gedung Utama Kejagung

Faisal Basri: Investasi di RI Relatif Sudah Besar Tanpa UU Cipta Kerja

Faisal Basri: Investasi di RI Relatif Sudah Besar Tanpa UU Cipta Kerja

Pakar: Penghilangan Pasal Pelanggaran Hukum yang Gamblang

Pakar: Penghilangan Pasal Pelanggaran Hukum yang Gamblang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Daily News Indonesia

Copyright ©2019 Daily News Indonesia

NAVIGASI

  • Tentang DNI
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Periklanan
  • Indeks
  • Kontak DNI

IKUTI KAMI

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • News
  • Tech
  • Kolom
  • Wisata
  • Convergence
    • DN-TV
    • DN-RADIO
    • DN-PAPER
    • DN-MEDSOS
    • DN-EO

Copyright ©2019 Daily News Indonesia

Silakan Login

Lupa Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In