Daily News|Jakarta – Sejumlah warteg atau rumah makan di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Namun, tak ada aparat TNI-Polri maupun Satpol PP yang mengawasi sejumlah warteg tersebut.
Kebijakan terbaru pemerintah mengizinkan rumah makan, termasuk warteg, menyediakan layanan makan di tempat maksimal selama 20 menit. Aparat pun diminta mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.
Di beberapa rumah makan, pengunjung masih dapat menyantap makanannya meski telah lewat dari waktu maksimal 20 menit. Misalnya, salah satu warteg di sekitar perumahan Harapan Indah, Bekasi.
Antara pukul 10.00 hingga 10.40 WIB, pengunjung masih dapat makan di tempat tanpa ada pengawasan dari aparat. Meskipun tak terlalu banyak pengunjung pada waktu tersebut.
Kondisi serupa juga terjadi di beberapa warteg lain di kawasan Harapan Indah.
Begitu pula di sekitar kawasan Harapan Jaya hingga Kranji, Bekasi juga tak jauh berbeda. Warteg Jayabahari misalnya, terletak di Harapan Jaya dan terpantau tak ada pengawasan dari aparat pada sejak pukul 11.15 hingga 12.00 WIB. Meskipun demikian, tak ada kerumunan selama makan di tempat.
Beberapa pembeli masih bisa meluangkan waktuuntuk menikmati kopi meski waktu maksimal makan di tempat sudah lewat beberapa menit.
Di titik lain, pemilik warteg, Ebi (31) mengatakan sejak aturan tersebut diberlakukan Senin (27/7) pihaknya tetap berusaha menerapkan protokol kesehatan. Dia mengakui tak bisa memantau secara tepat waktu makan pengunjung.
“Kadang kita bingung, cuma ya ngelihatin aja. Kalau rada lama, kita kasih tahu. Takutnya ada yang masuk lagi kan, nanti terlalu ramai kita bisa kena tegur,” kata Ebi saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Selasa (28/7).
Dia menerangkan, sejak kemarin tak ada aparat keamanan ataupun unsur pemerintah daerah yang melakukan pengawasan terkait kebijakan baru itu.
Selain itu, kata dia, tak ada sosialisasi dari pemerintah terkait kebijakan tersebut secara langsung. Dia hanya mengetahui kebijakan relaksasi PPKM Level 4 dari pemberitaan.
“Enggak ada, pokoknya buat PPKM ini enggak ada sosialisasi. (Patroli) dari kemarin juga belum, semenjak berlaku perpanjangan,” jelasnya.
Hal itu, kata dia, berbeda saat PPKM Darurat masih diberlakukan sejak 3 Juli lalu. Kala itu, aparat masih melakukan patroli dan razia terhadap warung-warung makan yang membandel memberikan layanan makan di tempat.
Saat itu, dia bahkan diperingati agar tidak ada pembeli yang makan di tempat.
“Kalau kemarin sebelumnya yang razia kan ada, pernah saya sekali kena pas minggu kedua. Kita dirazia yang makan di tempat, dicatatin nanti ada sidangnya. Kan diminta KTP,” ucapnya.
Di warteg lain, seorang pengunjung warteg yang enggan disebutkan namanya menilai kebijakan makan di tempat selama 20 menit hanya sebagai imbauan dari pemerintah.
Sehingga, menurutnya, tak perlu ada pengerahan aparat untuk melakukan penyisiran dan pengawasan terhadap aturan tersebut.
“Emang belum ada instruksi atau bagaimana, kurang tahu juga. Tapi saya belum pernah lihat (makan lebih dari 20 menit diminta selesai),” kata dia.
“Itu kan sifatnya imbauan, kecuali imbauan itu sudah ada pasalnya. Kalau belum kan terlalu berat banget,” tambah dia lagi.
Pria yang bekerja di pabrik tersebut pun berharap agar aparat dapat bertindak secara humanis apabila hendak menertibkan aturan makan di tempat tersebut.
Menurutnya, menyantap makanan tak bisa dilakukan secara terburu-buru. Pemilik warteg pun, kata dia, terkadang sulit untuk mengawasi satu per satu pembelinya. “Aparat jangan terlalu agresif,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kombes Aloysius Suprijadi belum merespons pesan singkat ataupun panggilan telepon yang dilayangkan CNNIndonesia.com.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyatakan aparat Satpol PP, TNI-Polri akan diterjunkan untuk memantau penerapan aturan makan di tempat maksimal 20 menit selama PPKM Level 4.
Dia mengatakan pemerintah juga meminta agar jumlah pengunjung dibatasi hanya tiga orang untuk menghindari kerumunan di tengah pandemi.
Tito berharap aparat di lapangan menerapkan aturan tersebut dengan persuasif dan santun, serta menghindari penggunaan kekuatan yang berlebihan.
Puan: jangan jadi lelucon
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengungkapkan kekhawatirannya terkait pengawasan waktu makan di warteg selama 20 menit berpotensi hanya menjadi lelucon di masyarakat. Menurut dia pemerintah harus bisa menjelaskan secara rinci aturan tersebut jika tak ingin melahirkan ketidakpercayaan masyarakat.
“Soal teknis pengawasannya bagaimana? Apakah hanya perlu kesadaran masyarakat atau bagaimana? Ini harus dijelaskan rinci,” kata Puan dalam dalam keterangannya, Selasa (27/7).
“Kalau ini dibiarkan tanpa penjelasan dan akhirnya hanya menjadi lelucon di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Ketua DPP PDI-Perjuangan meminta pemerintah menjaga kepercayaan masyarakat dalam perpanjangan PPKM. Kepercayaan masyarakat bisa dicegah dengan proses pembuatan kebijakan yang baik.
Misalnya, Puan mewanti-wanti agar pemerintah jangan sampai menurunkan jumlah testing harian. Ia khawatir penurunan testing akan melahirkan ketidakpercayaan terhadap penurunan kasus.
“Kalau jumlah kasus harian turun, tapi jumlah testing turun, masyarakat mungkin akan bilang ‘ah kasus turun karena testing-nya diturunkan’,” kata dia.
Oleh sebab itu, ia meminta agar pemerintah tak menurunkan testing harian. Ia juga meminta pemerintah agar terus memantau laju testing harian di daerah.
Lebih lanjut, Ketua DPR meminta pemerintah terus melibatkan masyarakat dalam mengatasi laju pandemi. Pelibatan masyarakat menurut dia penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Pelibatan masyarakat akan mengubah paradigma bahwa pandemi ini bukan hanya masalah pemerintah, tetapi masalah kita bersama,” kata Puan Maharani. (DJP)
Discussion about this post