Daily News|Jakarta – Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru belum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disebabkan, karena adanya kesalahan penulisan alias typo dalam regulasi lembaga antirasuah tersebut,
Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, DPR memang telah mengirimkan naskah UU KPK kepada pemerintah.
“Sudah dikirim (oleh DPR), tapi masih ada typo (salah tulis),” kata Pratikno kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10).
Pratikno menyatakan, pemerintah tentunya akan meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada DPR. “Kita minta klarifikasi. Typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi,” ucap Pratikno.
Meski begitu, Pratikno tidak merinci bagian kesalahan penulisan pasal atau ayat dalam UU KPK. (Ose/Daily News Indonesia)