Daily News|Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang diwakilkan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) resmi menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kisruh yang melibatkan Ketua KPK, Komisaris Jenderal Firli Bahuri dalam mengelola lembaga antirasuah itu.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa pihaknya meminta Kapolri segera menarik atau memberhentikan Firli dan kembali ke Korps Bhayangkara. Firli sendiri merupakan seorang perwira tinggi Polri yang ditugaskan di KPK.
Kurnia menyatakan, Firli layak diberhentikan lantaran tindakan Firli dalam beberapa waktu terakhir meruntuhkan citra Polri sebagai institusi.
“Dasar kami datang ke sini karena dalam pengamatan kami belakangan waktu terakhir ada serangkaian kontroversi yang dia ciptakan sehingga tindakan tindakan itu meruntuhkan citra Polri di mata publik,” kata Kurnia kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/5).
Kurnia menyatakan bahwa Firli selama ini memiliki sederet kontroversi. Misalnya, kata dia, saat Firli telah dinyatakan melanggar etik terkait dengan penggunaan helikopter pribadi selama menjabat.
Atau, kata Kurnia, saat Firli mengembalikan penyidik KPK, Kompol Rossa ke institusi asalnya yakni Polri tanpa persetujuan. Hal itu sempat membuat status Rossa dilembaga antirasuah itu menjadi digantungkan.
Kontroversi terakhir ialah berkaitan dengan tes wawasan kebangsaan yang kini berujung dengan dinonaktifkannya 75 pegawai KPK yang gagal dalam tes tersebut.
“Sudah lebih dari 7 hari perintah Presiden jelas sekali mengatakan tidak boleh ada pemberhentian 75 pegawai KPK. Tapi sampai hari ini tidak ada produk hukum untuk batalkan surat keputusan penonaktifan atau pemberhentian 75 pegawai KPK,” ucapnya.
Dalam surat itu, kata Kurnia, pihaknya meminta agar Kapolri mengambil langkah terhadap Firli. Hal itu dapat seperti yang diusulkan dirinya, yakni penarikan kembali ke Polri ataupun pendalaman lain oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Diketahui 75 pegawai tidak lolos TWK tersebut kini telah dinonaktifkan pimpinan KPK. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 652 tahun 2021, mereka diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasannya masing-masing.
Keputusan ini berbuntut pada protes keras yang dilayangkan oleh publik. Sejumlah pihak menilai TWK dijadikan alat untuk menyingkirkan para pegawai yang kritis dan berintegritas. (DJP)
Discussion about this post