Daily News|Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PAN yang juga Wakil Ketua MPR, Zulkifli Hasan, besok, Kamis (6/2). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke alamat tinggal Zulkifli untuk agenda pemeriksaan besok. Zulhas, sapaan akrabnya, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Palma Satu.
Ia meminta Zulhas bersikap kooperatif karena pada pemanggilan pertama mangkir. Alasannya surat pemanggilan KPK tak diterima eks Menteri Kehutanan itu.
“Hari Kamis untuk Zulkifli Hasan. Ini pemanggilan yang kedua. Yang pertama katanya kan suratnya tidak sampai, tapi yang ini kami meyakini suratnya sudah diterima. Kami punya dokumen tanda terimanya,” kata Ali kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Rabu (5/2) malam.
Ali menjelaskan keterangan Zulhas sangat dibutuhkan penyidik terkait kasus ini. Kendati begitu, ia tidak secara gamblang menginformasikan apa yang akan digali penyidik dari Zulhas.
Juru Bicara KPK berlatar belakang jaksa ini hanya berujar, setiap saksi yang dipanggil dapat dipastikan adalah orang yang mengetahui, mendengar, melihat atau merasakan langsung terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi.
“Keterangannya sangat penting dibutuhkan untuk lebih jelasnya sebagai saksi. Karena sebagai saksi, tentunya kami memanggil,” jelas Ali.
Diketahui, KPK menetapkan PT Palma Satu bersama dua tersangka lain terkait alih fungsi hutan, yakni Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014, Suheri Terta; dan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Suheri dan Surya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014. Kala itu, Annas Maamun yang masih menjabat Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung terjaring dalam operasi tersebut. Kini Annas dan Gulat telah divonis bersalah.
Awalnya pada 9 Agustus 2014 Menteri Kehutanan kala itu, Zulkifli Hasan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
Di surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan pada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui pemerintah daerah. Annas pun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.
Kemudian, pada 19 Agustus 2014 tersangka Suheri yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group mengirimkan surat ke Annas.
Isi surat itu, Annas diminta mengakomodasi lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RTRW Provinsi Riau.
Setelah itu, Surya diduga menawarkan Annas uang sebesar Rp8 miliar melalui Gulat apabila area perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan, yang kemudian disetujui gubernur tersebut.
Discussion about this post