Daily News|Jakarta –Jakarta mencatat lonjakan laporan kekerasan dalam rumah tangga selama periode kerja-dari-rumah. Setidaknya 17 kasus kekerasan dalam rumah tangga selama bulan pertama periode karantina rumah akibat pandemi COVID-19.
Jabodetabek mengalami peningkatan dalam laporan penganiayaan rumah tangga di bulan pertama karantina rumah tangga untuk wabah COVID-19.
Yayasan Bantuan Hukum Jakarta dari Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) mengatakan bahwa mereka mencatat 59 kasus kekerasan dalam rumah tangga, pemerkosaan, kekerasan seksual dan pornografi online dari tanggal 16 hingga 30 Maret.
Tujuh belas dari 59 kasus melibatkan kekerasan dalam rumah tangga.
“Ini adalah jumlah tertinggi kasus kekerasan dalam rumah tangga yang pernah kami catat [dalam periode dua minggu],” direktur LBH Apik Situ Zuma mengatakan kepada The Jakarta Post.
Dia menambahkan bahwa 14 dari kasus-kasus itu telah diserahkan kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 27 Maret.
Baca juga: Di Italia, kelompok pendukung takut dikurung membungkam korban pelecehan domestik
Angka itu naik tiga kali lipat karena biasanya, LBH Apik akan merujuk lima kasus per hari ke Komnas Perempuan, katanya.
“Kekerasan berkisar dari pelecehan fisik hingga psikologis [dan pelecehan verbal].”
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Antonio Guterres mendesak pemerintah untuk memasukkan perlindungan perempuan dalam tanggapan mereka terhadap pandemi COVID-19. Seruan itu muncul setelah laporan kekerasan dalam rumah tangga melonjak secara global setelah karantina besar-besaran.
India melaporkan dua kali lipat jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga pada minggu pertama penutupan secara nasional. Di Prancis, kekerasan dalam rumah tangga meningkat sepertiga dalam seminggu setelah dikuncinya negara itu. (DJP)
Discussion about this post