Daily News|Jakarta – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan modus dibungkus kemasan teh yang siap diedarkan di beberapa daerah di Jawa Tengah.
Pengungkapan jaringan tersebut diawali dengan ditangkapnya tersangka CG (29), warga Gisikdrono Semarang Barat, oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas I (LP) Kedungpane Semarang pada 24 Agustus 2020 lalu.
CG dipergoki petugas LP saat melempar sebuah bungkusan plastik di depan LP Kedungpane. Dari pemeriksaan, bungkusan plastik yang dilempar ternyata berisi sabu sebanyak 100 gram.
Tertangkapnya CG ini langsung ditindaklanjuti oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah yang kemudian melakukan penggrebekan di sebuah kamar hotel yang dihuni tersangka AM dan AMQ.
Dalam kamar hotel, petugas mendapati tas koper berisi 22 paket sabu sebanyak 8 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh.
Selain sabu, petugas juga mendapati 12 paket inex berisi 4.108 butir, dan 18 paket inex berisi 1.600 butir kapsul.
“Awalnya dari orang lempar bungkusan ke LP Kedungpane. Ditangkap petugas LP terus dibawa ke Ditresnarkoba kemudian dikembangkan dengan menggerebek sebuah kamar hotel. Ada 2 tersangka di dalam kamar hotel kita amankan, di situ ada 8 kilo sabu dalam kemasan teh dan paket inex ribuan butir dan kapsul,” ungkap Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Achmad Luthfi saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Kamis (10/9).
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Agung Prasetyoko, tersangka CG, AM dan AMQ dikendalikan oleh seseorang berinisial J, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski belum pernah bertatap muka, jaringan ini sudah berjalan selama tiga bulan.
“Tersangka ini tidak pernah ketemu langsung tatap muka dengan si J. Tapi mereka intens komunikasi, tersangka AM itu malah dari Sulawesi, terus disuruh J ke Semarang. Tersangka AMQ juga. Mereka juga beberapa kali sudah menerima imbalan dari J untuk antar barang narkobanya ke mana-mana”, jelas Agung.
Oleh polisi, tersangka CG, AM dan AMQ langsung dijebloskan ke penjara dan terancam hukuman mati sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DJP)
Discussion about this post