Daily News|Jakarta – Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) akhirnya rampung direvisi, Selasa (12/5).
Rapat Paripurna DPR RI mengetuk palu sebagai tanda pengesahan hasil revisi rancangan regulasi yang sempat mengundang aksi demonstrasi elemen masyarakat dan mahasiswa pada 2019 silam itu.
“Apakah pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan kepada seluruh peserta Rapat Paripurna yang hadir, Selasa (12/5).
“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Berdasarkan data kehadiran anggota dewan yang dibacakan Ketua DPR RI Puan Maharani di awal, Rapat Paripurna ini dihadiri oleh sebanyak 296 dari 575 anggota. Sebanyak 41 anggota dewan hadir secara fisik, sedangkan 255 anggota dewan lainnya hadir secara daring atau virtual.
Untuk diketahui RUU Minerba sempat ditentang elemen masyarakat dan mahasiswa pada 2019 silam bersama dengan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.
Akhirnya, pembahasan revisi tiga regulasi itu ditunda di pengujung masa bakti DPR RI 2014-2019 dan ditetapkan dengan status carry over ke DPR RI 2019-2024 agar pembahasannya tidak dilakukan dari awal lagi.
RUU Minerba sendiri diketahui mulai dibahas kembali di Komisi VII DPR pada 30 Maret 2020.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII sekaligus Ketua Panja RUU Minerba Bambang Wuryanto menyampaikan sejumlah alasan pembahasan RUU Minerba tetap dilanjutkan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Ia membantah soal RUU tersebut dikebut oleh anggota dewan lantaran RUU Minerba. Pasalnya, RUU Minerba telah disiapkan sejak lama. Bahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) sudah disiapkan sejak 2016.
“Banyak yang nanya melalui WhatsApp, media massa, tentang pembahasan RUU Minerba yang terlalu cepat. Di mana jawaban kami bahwa RUU Minerba disiapkan sejak 2016,” ucapnya dalam rapat tersebut, Senin, (11/5).
Bambang menyampaikan pembahasan RUU minerba merupakan tugas yang harus dijalankan DPR sebagai lembaga legislatif, yakni menyusun peraturan perundang-undang.
Seluruh pasal dalam RUU tersebut juga dibahas bersama pemerintah pusat, baik kementerian ESDM maupun kementerian lainya, sebagai langkah harmonisasi peraturan.
Atas dasar itu, jika nantinya ada yang tak setuju dengan isi undang-undang tersebut, Bambang mempersilahkan yang bersangkutan melakukan judicial review.
“Semua didiskusikan panjang lebar agar kawan-kawan di luar paham, kalau ada yang tidak pas judicial review. Jangan sebar WA yang dibombardir kepada kami semua, itu namanya teror,” ujar Bambang.
Jelang sidang paripurna ini pun, beberapa hari terakhir masyarakat sipil dan pengamat pun mendesak agar pengesahan RUU Minerba ditunda karena sisi kontroversial lainnya. (DJP)
Discussion about this post