Daily News|Jakarta –Menteri Keuangan Sri Miulyani mengungkapkan kasus dugaan suap puluhan miliar rupiah di Ditjen Pajak. Kasus itu kini tengah diusut KPK.
“Kemenkeu mengapresiasi dan menghargai serta mendukung sepenuhnya langkah KPK,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Kemenkeu, Rabu (3/3). Sri Mulyani juga didampingi jajaran Ditjen Pajak dan Irjen Kemenkeu.
Sri Mulyani mengatakan, kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang ditangani Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan Kemenkeu dengan bekerja sama dengan KPK.
“Pengaduan masyarakat atas dugaan suap terjadi di tahun 2020 awal, kemudian dilakukan tindakan oleh unit kepatuhan Internal Kemenkeu dan KPK untuk melakukan tindak lanjut pengaduan tersebut,” ucap dia.
Sebelumnya, dugaan rasuah itu pertama kali diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pada Selasa (2/3).
Hanya saja Alex tak menyebut identitas para tersangka dalam kasus tersebut karena kebijakan pimpinan KPK yang baru. Identitas tersangka baru diumumkan saat ditangkap atau hendak ditahan. Sri Mulyani Dukung dan Siap Bekerja Sama dengan KPK
Sri Mulyani menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. “Bekerja sama untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan suap yang melibatkan pegawai DJP,” kata dia.
“Dengan tetap memegang azas praduga tidak bersalah, Kemenkeu tidak menoleransi atas tindakan tindakan koruptif serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh siapa pun di lingkungan pegawai Kemenkeu,” tegas Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, guna memudahkan proses penyidikan KPK, pihak yang diduga menjadi oknum penerima suap di Ditjen Pajak telah dibebastugaskan.
Selain itu, dia menyebut akan terus bekerja sama dengan KPK untuk meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan pajak negara. Begitu pula dengan pencegahan kasus korupsi.
“Kami juga bekerja sama dengan KPK untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenkeu,” ucapnya.
Sri Mulyani menyebut, orang diduga terlibat suap itu sudah mundur dari jabatannya. “Terhadap pegawai DJP, yang oleh KPK diduga terlibat dalam dugaan suap tersebut, telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatan agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK,” kata Sri Mulyani.
Tak hanya dibebastugaskan, orang yang dimaksud pun mundur dari jabatannya. Saat ini Kemenkeu sedang memproses hal tersebut.
Belum diketahui lebih detail soal identitas yang bersangkutan. Namun berdasarkan informasi dihimpun, ia menduduki jabatan tinggi di Ditjen Pajak.
“Dan yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi sebagai ASN,” ujar Sri Mulyani.
“Dengan langkah tersebut proses penegakan hukum oleh KPK tidak akan memberikan imbas negatif terhadap kinerja organisasi Ditjen Pajak,” tambahnya.
Nama Direktur Hilang di Situs Ditjen Pajak
Sebelum Sri Mulyani menggelar konpers, kumparan sempat mengecek situs Ditjen Pajak di pajak.go.id. kumparan melihat daftar pejabat Ditjen Pajak di salah satu tab di situs tersebut.
Nampak daftar para pejabat mulai dari eselon I setingkat Dirjen Pajak, eselon II setingkat direktur hingga kepala kanwil masih lengkap sesuai struktur organisasi.
kumparan kemudian kembali mengecek daftar pejabat lantaran beredar kabar tersangka kasus di Ditjen Pajak merupakan petinggi dengan level direktur.
Setelah itu, Sri Mulyani menggelar konferensi pers sekitar pukul 13.30 WIB. Saat Sri Mulyani berbicara, daftar pejabat di situs Ditjen Pajak tak bisa diakses. Tab ‘Daftar Pejabat’ pun sempat hilang dari situs.
Pejabat eselon II yang namanya hilang adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.
Padahal sebelumnya, nama Prayitno ada di daftar pejabat dan profilnya bisa dibuka. Kini nama Prayitno hilang dari daftar dan link profilnya sudah tak bisa diakses.
Beberapa saat setelah Sri Mulyani menggelar konferensi pers, tab ‘Daftar Pejabat’ di situs DJP kembali muncul dan bisa diakses. Namun ada yang ganjil, salah satu nama pejabat eselon II hilang.
kumparan mengkonfirmasi hilangnya nama Prayitno dari situs DJP. Staf Khusus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, tak menampik nama Prayitno hilang dari situs DJP.
Berdasarkan profil yang sempat kumparan lihat sebelum hilang, Prayitno lahir pada 1 Desember 1961. Prayitno mendapat gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Perusahaan dari Universitas Krisna Dwipayana pada 1998.
Setelah itu, Prayitno melanjutkan pendidikan S2 ke Concordia University, Kanada. Ia lulus dan memperoleh gelar Master of Arts in Economic pada 1996.
Tak berhenti di situ, Prayitno kemudian menjalani pendidikan S3 Manajemen Bisnis di Universitas Padjadjaran. Ia meraih gelar Doktor di bidang tersebut pada 2006.
Prayitno dilantik Sri Mulyani sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian sejak 23 Januari 2019. Prayitno diberi tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan.
Sebelumnya, ia menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Dalam jabatan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Prayitno pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada November 2018. Ketika itu, ia bersaksi dalam kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ambon.
KPK Ungkap Modus Suap Puluhan Miliar
Alex menyebut, nominal suap yang diberikan dalam kasus ini mencapai puluhan miliaran rupiah. Modusnya klasik, wajib pajak diduga memberikan suap ke tim pemeriksa agar nilai pajak yang harus dibayarkan ke negara rendah.
“(Kalau) tidak salah itu juga melibatkan tim pemeriksa. Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, bagaimana caranya supaya WP bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksaannya agar pajaknya diturunkan,” ungkap Alex.
Sedangkan plt juru bicara KPK Ali Fikri menambahkan bahwa kasus ini masih belum dapat dipaparkan lebih lanjut kepada publik.
KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Suap Puluhan Miliar di Ditjen Pajak
Meski belum membeberkan identitas para pelaku dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tersangka. Akan tetapi, KPK belum bisa menyampaikan jumlah beserta identitasnya.
“Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya,” kata Ali Fikri.
Namun demikian, Ali memastikan bahwa perkembangan kasus suap di Ditjen Pajak ini akan disampaikan secara transparan kepada publik, pada waktunya.
“Kami berharap rekan-rekan media memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu,” kata Ali.
“Berikutnya pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat dan rekan-rekan media tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” tutur dia. (DJP)
Discussion about this post