Daily News|Jakarta –Sinar Mas Group buka suara atas permasalahan rebutan harta warisan Eka Tjipta Widjaja, pendiri mereka.
Perusahaan melalui Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto menyatakan Freddy Widjaja selaku pihak yang mengajukan gugatan atas sengketa harta warisan Eka Tjipta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan anak luar kawin antara pendiri Sinar Mas Group dengan Lidia Herawaty Rusli.
“Yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari alm Bpk. Eka Tjipta Widjaja,” katanya dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (14/7) pagi.
Gandi juga menyatakan gugatan Freddy Widjaja atas aset perusahaan Sinar Mas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja.
Pasalnya kata Gandi, Eka tidak memiliki saham di perusahaan yang digugat tersebut.
“Sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan,” katanya.
Freddy Widjaja, anak kandung pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja menggugat hak atas warisan dari almarhum ayahnya kepada lima kakak tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Secara total, nilai aset perusahaan yang disengketakan mencapai Rp672,61 triliun.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt dan ditujukan ke Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja. (DJP)
Discussion about this post