Daily News|Jakarta –Panitia Kerja (Panja) Asuransi Jiwasraya DPR mengagendakan acara penyampaian pandangan Menteri BUMN, Erick Thohir, Rabu (29/1), untuk mengetahui detail dan skema pengamanan uang negara dan penyelamatan dana nasabah.
“Rabu kami undang Menteri BUMN bersama direksi Jiwasraya,” kata anggota Panja Jiwasraya dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi.
Tidak hanya pejabat pemerintah terkait, Panja dengan karakter seperti seminar itu juga akan menghadirkan keterangan pakar asuransi dan pakar saham dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Selasa (28/1). Baidowi mengatakan pemanggilan dilakukan untuk mengetahui ataupun mendapatkan gambaran terkait skema jasa asuransi dan pasar modal.
“Ini penting untuk mengetahui di mana letak maladministrasi tata kelola jiwasraya,” kata politikus itu.
Jadi ini hanya untuk menemukan di mana akar masalahnya dan bagaimana menghindarkan kejadian ini terulang ke depan. Publik meraasa keadilan telah dikangkangi, dan karena itu culprit harus dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk asset recovery.
Jika gagal, maka pemerintah harus melakukan bail-out, terhadap hutang-hutang BUMN itu kepada publik.
Panja, kata dia, menilai jika dalam beberapa kesempatan pemerintah menargetkan pengembalian uang nasabah memakan waktu empat tahun, maka DPR berwenang mengetahui skema yang digunakan. Jaadi Panja bukan bertujuan untuk asset recovery dengan menetapkan tersangka penghianat negara yang telah menyebabkan kerugian puluhan triliun rupiah.
“Bagaimana skemanya? Apakah tidak bisa dipercepat?,” kata dia.
Baidowi mengatakan panja juga akan mengundang direksi lama, bahkan yang ditahan di Kejaksaan Agung.
“Akan kami upayakan didatangkan dengan berkoordinasi dgn komisi terkait. Juga akan memanggil menteri BUMN sebelumnya,” kata dia.
Usai pemanggilan dan keterangan didapatkan, kata dia, panja akan mendengarkan keterangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akuntan publik hingga PPATK.
“Kami tempuh dalam waktu cepat untuk meyakinkan publik bahwa panja tidak sekadar seremonial,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) mengenai pengawasan kinerja industri jasa keuangan.
Panja ini dibuat bukan untuk menetetapkan pelaku yang menyebabkan kerugian negara dan publik dalam modus ‘penggorengan saham’ yang mendorong berbagai BUMN terlibat dalam investasi di perusahaan-perusahaan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bersama 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Bank Muamalat Tbk dan berbagai BUMN lainnya yang belum terkuak ke publik. (DJP)
Discussion about this post