Daily News|Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (24/9). DPR masih mempunyai tiga sidang paripurna hingga 30 September 2019 untuk memutuskan nasib RUU KUHP.
“Mungkin tidak dalam paripurna terdekat (RUU KUHP disahkan). Masih ada tiga kali paripurna lagi sampai tanggal 30 September. Sebelum itu akan ada forum lobi dengan pemerintah,” kata Ketua Panitia Kerja RUU KUHP Mulfachri Harahap di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).
Wakil Ketua Komisi III DPR tersebut pun menyebut, “Nanti kita lihat sejauh mana forum lobi itu menghasilkan sesuatu yang baik untuk kita semua. Tentu sampai tanggal 30, kita monitor terus apa yang terjadi di tengah masyarakat.”
Mulfachri menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menolak RUU KUHP. Mulfachri menyatakan, Presiden hanya meminta penundaan pengesahan. “Presiden bukan menolak, menunda,” imbuh politisi Partai Amanat Nasional tersebut.
Terkait kemungkinan pengesahan akan diputuskan sebelum berakhirnya masa jabatan DPR periode 2014-2019 pada 30 September, Mulfachri enggan berspekulasi. “Kita akan lihat. Ada tiga rapat paripurna lagi akan kita putuskan kira-kira nasib RUU KUHP akan seperti apa,” ujar Mulfachri.
Menurut Mulfachri, pasal-pasal bermasalah yang tertuang dalam RUU tidak banyak. Mengenai pro dan kontra, lanjut Mulfachri, hal tersebut sangat lumrah. Apalagi, RUU KUHP telah dibahas selama empat tahun.
“Sudah mendegar banyak pihak. Kalau ada satu dua pasal dianggap kurang selaras dengan kehidupan bangsa nanti kita selesaikan. Bukan masalah besar,” ucap Mulfachri seraya mengungkap tak ada pembahasan substansi pasal per pasal dalam pertemuan dengan Presiden.
Discussion about this post