Daily News|Jakarta – Peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi Ravio Patra memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan peretasan WhatsApp (WA) sebagaimana laporan yang dibuatnya pada tanggal 27 April 2020.
“Hari ini, 18 Juni 2020, Ravio Patra memenuhi panggilan Unit Siber Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait peretasan WhatsApp yang dialaminya pada 22 April 2020 yang lalu,” demikian keterangan tertulis yang diperoleh CNNIndonesia.com dari Tim Hukum Koalisi Anti-Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK).
Anggota tim hukum, Arsyad dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), mengatakan Ravio diperiksa selama kurang lebih empat jam.
Dalam pemeriksaan, tutur Arsyad, penyidik mendalami seputar kronologi peretasan, kerugian akibat peretasan, serta siapa saja saksi dan bukti pendukung ihwal peretasan. Arsyad berujar bahwa Ravio turut memberikan beberapa bukti seperti tangkapan layar adanya peretasan dan komunikasi dengan beberapa pihak terkait peretasan.
“Bukti-bukti yang lain dikuasai oleh penyidik yang menyidik kasus kriminalisasi Ravio, sehingga tim hukum berharap Unit Siber dapat mengakses bukti tersebut,” ujar Arsyad.
Arsyad menyatakan tim hukum mengapresiasi tindak lanjut polisi atas laporan yang telah dilayangkan Ravio. Mereka berharap kasus peretasan naik ke tahap penyidikan dan penyidik dapat menemukan pelaku peretasan serta pihak yang terlibat.
Selain itu, tim hukum berharap agar kasus yang dituduhkan kepada Ravio bisa dihentikan.
“Mendesak kepolisian untuk mengembalikan telepon genggam dan komputer jinjing yang disita oleh kepolisian, termasuk komputer jinjing milik kantor tempat Ravio bekerja,” ucap Arsyad.
Sebelumnya, Ravio bersama tim kuasa hukum melaporkan dugaan peretasan akun WhatsApp miliknya ke Polda Metro Jaya.
Laporan Ravio diterima kepolisian dengan Nomor: LP/2528/IV/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ tanggal 27 April 2020. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (3) jo 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Melaporkan peretasan akun WhatsApp miliknya yang terjadi pada 22 April lalu,” kata Direktur LBH Pers Ade Wahyudin dalam keterangannya, Selasa (28/4). (DJP)
Discussion about this post