Daily News|Jakarta – Sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) diharapkan dapat dibahas kembali oleh DPR periode 2019-2014. Misalnya RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, dan RUU Pemasyarakatan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan usulan penundaan pengesahan itu dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, fraksi-fraksi dan Komisi III di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).
“Intinya tadi saya minta agar pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, kemudian keempat RUU Pemasyarakatan itu ditunda pengesahannya,” kata Presiden kepada wartawan.
Presiden menjelaskan, penundaan pengesahan bertujuan untuk mendengarkan kembali masukan dari berbagai pihak. “Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, substansi yang lebih baik sesuai keinginan masyarakat, sehingga rancangan undang-undang tersebut agar sebaiknya masuk ke nanti DPR selanjutnya,” tegas Presiden.
Presiden menambahkan, terdapat satu RUU lain yaitu terkait Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang juga belum disahkan.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan, sikap resmi pemerintah menyangkut pengesahan RUU KUHP juga akan disampaikan kepada DPR pada Selasa (24/9). “Mekanismenya akan teruskan di paripurna,” ungkap Yasonna.