Daily News|Jakarta – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menghormati pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengaku pihaknya akan mempersiapkan diri untuk mengajukan gugatan terhadap Perppu yang baru saja disahkan menjadi Undang-undang tersebut.
“Cabut gugatan Perppu dan langsung maju gugat lagi terhadap UU yang disahkan DPR,” kata Boyamin kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/5).
Boyamin mengatakan akan segera mencabut gugatan uji materi terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 karena objek gugatan telah hilang. Ia melanjutkan, pihaknya nanti akan menggugat dengan materi gugatan yang sama yakni perihal permohonan pembatalan Pasal 27 Undang-undang Pengesahan Perppu.
“Kita malah senang jika Perppu disahkan DPR karena akan lebih mantap untuk menggugatnya. Karena saat ini akan berhadapan dengan dua pihak yaitu DPR dan Pemerintah,” tandasnya.
Saat ini, terang dia, MAKI sedang dalam tahap menyiapkan gugatan terhadap UU pengesahan Perppu tersebut. Ia meyakini gugatan akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Materi Perppu kan masih utuh, maka gugatan substansinya sama. Kalau dulu agak terburu-buru sehingga gugatan hanya 15 halaman, saat ini kita sudah siapkan 53 halaman sehingga memenuhi kualitas disertasi dan yakin akan dikabulkan oleh MK,” ucap dia.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi Undang-undang.
Pengesahan itu dilakukan DPR RI dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini, Selasa (12/5).
“Apakah perlu saya ulang atau pandangan mini fraksi menjadi siatu keputusan semua fraksi? Setuju?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat yang disiarkan langsung situs dpr.go.id, Selasa (12/5).
“Setuju!” teriak para anggota dewan.
“Setuju menjadi undang-undang,” ucap Puan serata mengetok palu. (DJP)
Discussion about this post